PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/7/2025), menjatuhkan vonis yang berbeda kepada terdakwa Janu Yudianto dan Andri Saputra.
Janu dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Andiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Janu Yudianto merupakan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Andri Saputra adalah mantan Bendahara BUMDes Fajar Indah.
Keduanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada sidang putusan kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Janu dan Andri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Keduanya dibebaskan dari dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan sesuai dengan dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Janu Yudianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp142 juta, apabila uang tersebut tidak diganti setelah 1 bulan putusan ini dibacakan diganti kurungan penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini.
"Untuk terdakwa Andri Saputra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama 3 bulan," ujar Dewi.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Keduanya tetap berada dalam tahanan setelah putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim.
Pikir-pikir
Sementara itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Izin Yang Mulia, pikir-pikir dulu," kata kedua terdakwa.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyatakan dakwaan primer terhadap Janu Yudianto tidak terbukti.