Berita Kriminal

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Polsek Cengal Lumpuhkan Perompak

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tion, pelaku perompakan di perairan Maspari, Selat Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Pria berusia 40 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut dilumpuhkan polisi karena mencoba melarikan diri dan melawan saat digerebek.

Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah, mengatakan, penggerebekan dan penangkapan Tion dilakukan tim gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Polsek Cengal di sebuah rumah di Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (7/8/2025) dini hari.

Saat digerebek, lanjut Fauzan, Tion yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, sempat ingin melarikan diri dan mencoba melawan tim gabungan dengan mengambil senjata tajam dari pinggangnya.

Alhasil, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.

"Benar, DPO kita pada Juli tahun lalu (2024) atas nama Tion berhasil ditangkap dini hari tadi di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan," kata Fauzan, Kamis (7/8/2025).

"Pelaku Tion terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya," ujarnya.

Tim gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Polsek Cengal kemudian membawa Tion ke Puskesmas Cengal untuk mendapatkan tindakan medis cepat.

Namun, setibanya di puskesmas, Tion sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Saat ini, petugas kita masih berada di sana dan jenazah sudah diserahkan dan diterima oleh pihak keluarga," kata Fauzan.

Senjata rakitan

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan, dalam penggerebekan terhadap Tion, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 buah pisau dan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang. 

"Tentunya keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Irjen (Pol) Hendro Pandowo dalam menjaga wilayah perairan kita di Bangka Belitung dari kejahatan tindak pidana, khususnya perompakan terhadap kapal-kapal nelayan," tuturnya.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos dari kepolisian menyebutkan, Tion bersama tiga pelaku lainnya melakukan aksi perompakan terhadap kapal barang yang melintas di perairan Selat Bangka, beberapa waktu lalu. Mereka beraksi menggunakan senjata api.

Dalam aksinya, Tion dan kawan-kawan mengambil sejumlah barang termasuk uang.

Selain itu, mereka juga melakukan penembakan terhadap salah satu anak buah kapal (ABK) hingga menyebabkan sang ABK meninggal dunia.

Adapun Tion sendiri merupakan residivis kasus perompakan yang sudah pernah diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Babel tahun 2012 dan 2013.

Dia juga pernah melakukan perompakan terhadap 11 kapal nelayan dalam satu hari. 

Setelah melakukan perompakan tersebut, Tion berhasil ditangkap dan menjalani hukuman.

Berselang empat tahun kemudian, tepatnya di tahun 2017, dia kembali melancarkan aksi perompakan dan harus kembali mendekam di balik jeruji besi. (v1)