Berita Bangka

DPRD Bangka Tetapkan Dua Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGESAHAN PERDA - Ketua DPRD Bangka, Jumadi dan Pj Bupati Bangka Jantani Ali saat pengesahan Perda yang telah disahkan melalui rapat paripurna, Senin (11/8/2025).

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Bangka, Senin (11/8). Adapun Perda yang dimaksud yakni Perda pajak dan retribusi daerah serta Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Bangka juga melangsungkan paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, unsur forkopimda, kepala OPD dan sejumlah tamu undangan lainnya. 

Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan, Raperda pajak dan retribusi daerah serta Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka tahun 2025. "Raperda itu sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 30 Januari 2025," kata Jumadi.

Lanjut dia, sesuai mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap kedua Raperda yang dilaksanakan oleh Pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait. Pada prinsipnya, masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka.

Pj Bupati Bangka, Jantani Ali mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka. Dirinya berharap, semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang. (u2)