Berita Pangkalpinang

ASN Libur Sesuai Domisili di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang 2025 

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan, seluruh sekolah juga akan diliburkan pada hari pemungutan suara. Kebijakan ini diambil untuk memastikan partisipasi pemilih dapat lebih optimal.

"Kita ingin masyarakat benar-benar punya kesempatan penuh untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara). Dengan meliburkan sekolah, kantor, dan aktivitas lainnya, kami berharap angka partisipasi pemilih bisa meningkat, bahkan menembus di atas 80 persen," kata Mie Go kepada Bangkapos.com, Sabtu (23/8).

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menekankan agar pengusaha dan pimpinan perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Pekerja yang tetap masuk pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur serta hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Adapun untuk pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, hingga perbankan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing instansi diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat tidak terganggu," tutur Mie Go.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, berharap momentum pilkada ulang menjadi ajang kedewasaan berdemokrasi.

"Partisipasi masyarakat adalah kunci. Makin tinggi angka kehadiran makin kuat pula legitimasi hasil pilkada ulang nanti," ucap Mie Go. (riz/t2)