Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Pengancaman dengan Sajam

Kepolisian Sektor Jebus membekuk seorang pria berinisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat.

IST/Polres Babar
DITANGKAP POLISI--Polisi menangkap, seorang pria inisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat nekat mengancam korbanya dengan senjata tajam lantaran dugaan tidak terima ditagih utang, pada Jumat (5/9/2025). 

PARITTIGA, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Jebus membekuk seorang pria berinisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (5/9). Pria ini diamankan setelah nekat mengancam korbannya dengan senjata tajam lantaran tidak terima ditagih utang. 

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/9) malam di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Pelaku bahkan sempat mengeluarkan, sebilah katana terhadap korbannya, inisial HR (43) warga Desa Kelabat, karena tak terima ditagih utang. 

"Seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah menerima laporan dari korban," kata Yos Sudarso, Sabtu (6/9).

Ia menjelaskan, tindakan cepat anggota Polsek Jebus ini merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman dan memberikan keadilan kepada masyarakat. "Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima laporan dari korban," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku berinisial DK (39) melakukan pengancaman karena tidak terima ditagih utang oleh korban, dengan alasan merasa tidak memiliki utang kepada pelapor. Merasa tersinggung, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pedang katana, mengancam, bahkan sempat melakukan kekerasan fisik.

"Perilaku pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius," katanya.

Ia memastikan, personel Polsek Jebus langsung melakukan penindakan terhadap pelaku. "Barang bukti berupa satu, bilah senjata tajam jenis pedang katana telah diamankan, dan pelaku kini berada di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved