Rabu, 22 April 2026

Berita Belitung

Warga Sungai Padang Belitung Tolak Perpanjangan IUP PT STI Bina Sejahtera

DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah izin usaha pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera

Editor: suhendri
Pos Belitung/Adelina Nurmalitasari
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat dengar pendapat (RDP) membahas penolakan masyarakat Desa Sungai Padang terhadap perpanjangan IUP PT STI Bina Sejahtera di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (8/9/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah izin usaha pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera, Senin (8/9/2025). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani itu dihadiri sejumlah pihak, mulai dari masyarakat, perusahaan, Desa Sungai Padang Kecamatan Sijuk, camat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat, Abdi, membacakan delapan poin alasan penolakan warga terhadap perpanjang IUP PT STI Bina Sejahtera.

Salah satunya, sejak IUP berlaku pada 2018–2023, PT STI Bina Sejahtera dinilai tidak pernah benar-benar menjalankan aktivitas pertambangan.                

Selain itu, masyarakat mengaku sudah sejak 1988 mengusahakan lahan di kawasan yang masuk dalam rencana penerbitan IUP tersebut dengan berbagai aktivitas perkebunan seperti lada, karet, dan kelapa sawit.

“Itu mata pencaharian utama kami. Kalau izin ini diperpanjang, jelas akan merugikan karena lahan kami terancam tak bisa mendapat legalitas,” kata Abdi.

Rani, salah warga Desa Sungai Padang, yang mengikuti RDP, juga menolak perpanjangan IUP milik PT STI Bina Sejahtera yang berlokasi di desanya.

Alasan penolakannya karena lahan kebunnya masuk dalam wilayah IUP yang sudah diperpanjang sampai 2033 mendatang.

"Mungkin sekitar 4 hektare (lahan kebun). Memang tanam di situ tidak pernah habis, dari sahang (lada), karet sama sengon," kata Rani kepada Pos Belitung.

Ia mengaku sudah berkebun di area tersebut sejak tahun 1988.

Setelah bertahun-tahun berkebun, dirinya baru mengetahui lahannya masuk IUP sekitar Agustus 2025 lalu saat pertemuan di desa. 

Rani tak menampik hingga saat ini lahan kebunnya belum memiliki legalitas kepemilikan. 

Dia bukan tidak berupaya mengurus, tetapi dianggap tidak diakomodasi. 

"Bukan tidak mau, kalau mau mengurus legalitas di kantor desa, inilah, itulah alasannya. Istilahnya ada kecemburuan sosial," katanya. 

Rani pun berharap area kebunnya dapat dikeluarkan dari wilayah IUP perusahaan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved