Berita Bangka

Pekerja Proyek APBD Baru 5 Persen Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja proyek yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bangka Tahun 2025 sebagian besar belum terlindungi oleh BPJS Ketengakerjaan.

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
KEPESERTAAN BPJS — Kegiatan monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap jasa konstruksi di Kabupaten Bangka di Kantor Bupati Bangka, Kamis (11/9/2025). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Para pekerja proyek yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bangka Tahun 2025 sebagian besar belum terlindungi oleh BPJS Ketengakerjaan. Total dari sebanyak 60 proyek yang dikerjakan oleh kontraktor, hanya 3 proyek di antaranya yang sudah melindungi pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan atau baru sekitar 5 persen. Sedangkan 57 lainnya, per data 8 September 2025 belum melakukan hal itu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangka Belitung, Evi Halita Rachmat, saat acara monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap jasa konstruksi di Kantor Bupati Bangka, Kamis (11/9).

"Untuk APBD 2025 Kabupaten Bangka, per data LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) itu ada 60 pack (paket) proyek dengan nilai Rp24 miliar. Yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baru 3 proyek, jadi masih ada PR 57 proyek lagi," ungkap Evi Halita Rachmat.

Ia menilai, hal itu menjadi PR bersama supaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat hadir atas bantuan dan kepedulian para pimpinan OPD atau instansi-instansi yang melaksanakan proyek.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Edy Subhan menyebut, banyak risiko yang mengintai para pekerja konstruksi. "Itu kewajiban kita bersama agar para pekerja itu bisa terlindungi, bisa mendapatkan jaminan sosial," ucapnya.

Diakuinya, pihaknya dari kejaksaan turut mengawasi dan mengingatkan melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Menurutnya, ada sanksi yang bisa diberikan kepada jasa konstruksi yang tidak melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksi yang bisa diberikan kepada jasa konstruksi yang tidak patuh ialah sanksi teguran, sanksi atas kelalain pelayanan publik tertentu dan sanksi pidana. Cuma kalau sanksi itu kan upaya terakhir apabila kita sudah mengupayakan secara optimal itu tidak dilaksanakan juga," jelasnya.

Pj Bupati Bangka, Jantani Ali menegaskan, jasa konstruksi harus menjalani kewajiban untuk melindungi keselamatan tenaga kerja. "Makanya ini kan kita monev (monotoring dan evaluasi) untuk melihat laporannya," ujar Jantani Ali. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved