Berita Belitung

Pemkab Belitung Usulkan 1.006 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 1.006 tenaga honorer di Kabupaten Belitung akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
PELAYANAN SKCK - Antrean pelayanan SKCK di Mapolres Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (16/9/2025). Antrean pelayanan pembuatan SKCK ini didominasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sedang melengkapi berkas. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Sebanyak 1.006 tenaga honorer di Kabupaten Belitung akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini mereka tengah menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tenggatnya diperpanjang hingga 22 September 2025.

Dokumen yang wajib dipenuhi meliputi pas foto, pernyataan lima poin, ijazah, transkrip nilai, surat kesehatan, dan SKCK. Peserta kini hanya melengkapi dua dokumen yakni surat kesehatan dan SKCK, karena berkas lain sudah dipenuhi saat pendaftaran PPPK.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Belitung, Irawan, menegaskan pengangkatan ini menjadi tahap akhir penataan ASN. Sehingga ASN hanya terdiri dari dua yakni PNS dan PPPK. "Jadi ini 1.006 ini tenaga honorer, sehingga harusnya tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Kalaupun ada itu yang outsourcing untuk jabatan-jabatan dasar seperti tenaga keamanan, kebersihan, dan sopir," kata Irawan, Selasa (16/9).

Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji tanpa tunjangan dengan besaran yang tidak boleh lebih rendah dari pendapatan sebelumnya. Kontrak mereka berlaku satu tahun, sedangkan PPPK penuh waktu atau PPPK memiliki kontrak lebih panjang, yakni antara satu hingga lima tahun, sesuai pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, pemberkasan PPPK tahap dua telah rampung. Ada sebanyak 101 PPPK tahap 2 yang menunggu pelantikan. "Kalau PPPK penuh waktu tahap 2 sudah selesai semua, termasuk pemberkasan dan pengusulan NIP. Tinggal pelantikan oleh bupati, mereka ini TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Oktober," tuturnya. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved