Berita Belitung
Penyuluhan Hukum Menyasar Warga Kurang Mampu di Belitung
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Sungai Samak
BADAU, BABEL NEWS - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum ketiga yang digelar LKBH Belitung pada semester pertama tahun 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan Desa Tanjung Batu Itam, Kabupaten Belitung Timur.
Penyuluhan hukum di Desa Sungai Samak dihadiri masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, ketua RT/RW hingga kepala dusun setempat.
Sekretaris Desa Sungai Samak, Sahilin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran LKBH Belitung sangat penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Sungai Samak ke depannya, khususnya saat menghadapi permasalahan hukum,” kata Sahilin.
Sementara itu, Ketua LKBH Belitung Heriyanto menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bantuan hukum nonlitigasi yang bertujuan memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada warga di tingkat desa.
Menurutnya, sasaran utama kegiatan ini adalah warga kurang mampu agar mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat sadar bahwa mereka memiliki hak konstitusional yang dijamin negara untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa harus membayar jasa advokat,” kata Heriyanto.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah narasumber memberikan pemaparan terkait isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat.
Dendy Matra Nagara memaparkan soal sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum.
Dendy mengatakan, bantuan hukum dapat diberikan untuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa LKBH Belitung merupakan salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang memberikan layanan secara cuma-cuma bagi warga tidak mampu.
Pada sesi kedua, M Arif Febrianto membahas dampak pernikahan usia dini.
Ia menyebutkan, risiko yang dapat timbul dari pernikahan usia dini, bisa secara psikologis seperti kecemasan dan depresi, maupun dari sisi hukum.
“Pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan risiko pidana apabila terdapat unsur paksaan, serta risiko perdata jika tidak tercatat secara administratif,” kata Arif. (dol)
| Kecelakaan di Sijuk Belitung Renggut Nyawa Pemotor |
|
|---|
| Operasional SPPG Mekar Jaya Belitung Timur Ditunda karena Dekat Meja Goyang |
|
|---|
| Dukung Sport Tourism, 600 Atlet Ramaikan Taekwondo Challenge di Tanjung Kelayang |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara |
|
|---|
| Laboratorium Uji Kadar Timah Resmi Beroperasi di Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260423_penyuluhan-hukum.jpg)