Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Terlibat Dugaan Kasus Tipikor Satpol-PP Bangka Selatan, Tiga PNS Diberhentikan Sementara

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga orang pegawai negeri sipil.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
DIGIRING PETUGAS -- Sejumlah tersangka dugaan kasus Tipikor saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke mobil tahanan, Kamis (11/9/2025) petang. Terdapat empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu. Sanksi tersebut diberikan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Sanksi telah diterapkan setelah ketiganya resmi ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, tiga orang PNS yang diberikan sanksi itu berinisial RS, S dan J. Ketiganya merupakan PNS aktif yang masih bekerja di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

Ketiganya diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tahun anggaran 2022-2023. "Saat ini ketiga orang yang bersangkutan tersebut diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Suprayitno, Rabu (17/9).

Suprayitno memaparkan penerapan sanksi pemberhentian sementara ini diatur di dalam Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa. Kebijakan ini diambil guna mendukung proses hukum terhadap ketiganya.

Sesuai aturan ketiga orang tersebut masih memperoleh gaji pokok dan tunjangan melekat meski statusnya tersangka. Tunjangan yang melekat itu meliputi tunjangan keluarga, beras, BPJS dan sebagainya. Sementara tunjangan jabatan secara otomatis langsung putus ketika ditetapkan sebagai tersangka. Adapun gaji pokok ketiga PNS tersebut tetap diberikan sebesar 50 persen sampai adanya putusan inkrah atau putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Status ketiganya masih sebagai PNS, tetapi penghasilannya dikurangi sebesar 50 persen. Karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai PNS," jelas Suprayitno.

Diakuinya, pelanggaran yang dilakukan ketiganya masuk dalam kategori sedang dan masih terus berproses. Nasib ketiga PNS itu akan ditentukan secara permanen ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Tak menutup kemungkinan akan diberhentikan secara tidak terhormat sebagai PNS ketika keputusan sudah inkrah karena masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Sementara jika nanti ketiganya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan maka semua haknya akan dikembalikan secara penuh. Termasuk gaji dan tunjangan melekat yang diterima akan diberikan secara 100 persen. Selain itu, pemerintah daerah akan memulihkan nama baik setiap tersangka dan mengembalikan posisi jabatan seperti semula.

"Kalau nanti yang bersangkutan resmi ditahan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka pelanggarannya masuk disiplin berat. Bisa langsung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-Red) sebagai PNS," ucapnya.

Mengenai seorang tersangka lain inisial H yang pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan periode 2022-2023 sudah tidak masuk dalam data kepegawaian. Pasalnya, statusnya telah berubah menjadi pensiunan. 

Ketika disinggung apakah H tetap bisa menerima uang pensiun karena telah ditetapkan sebagai tersangka, Suprayitno tidak mengetahui pasti. Sepengetahuannya jika terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana hak pensiunnya bisa hilang.

"Kalau pensiunan di luar kewenangan pemerintah daerah. Hubungannya langsung kepada pihak Taspen atau lainnya. Saat ini memang status kepegawaian sudah tidak ada lagi," pungkas Suprayitno(u1)

Jauhi Praktik Korupsi
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar bekerja jujur, disiplin dan bebas korupsi. Peringatan ini diberikan pasca-tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) aktif ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga PNS tersebut kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, dirinya telah memberikan penegasan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah setempat. Ketegasan tersebut diberikan agar setiap pegawai bisa menjalankan tugas dengan disiplin, jujur serta bebas dari praktik korupsi.

"Saya berharap semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, termasuk saya sendiri dalam bekerja harus selalu hati-hati," kata Hefi Nuranda, Kamis (18/9).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved