Berita Bangka

2026, Pemkab Bangka Bangun Jembatan Timbang 

Pemerintah Kabupaten Bangka bakal merealisasikan pembangunan jembatan timbang di tahun 2026.

Istimewa/ Diskominfosta Bangka
PENGADAAN TANAH - Pj Sekda Bangka, Thony Marzah saat melaksanakan pertemuan dengan BPN Bangka membahas pengadaan tanah, termasuk untuk pembangunan jembatan timbang, Rabu (1/10/2025). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka bakal merealisasikan pembangunan jembatan timbang di tahun 2026. Jembatan timbang tersebut direncanakan akan dibangun di salah satu titik ruas jalan di pinggir jalan Raya Silip-Belinyu.

Jembatan timbang sendiri merupakan seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable). Fungsinya untuk mengawasi tonase kendaraan supaya tidak kelebihan muatan atau overload.

"Untuk lokasi (dibangunnya-red) mesti di pinggir jalan, dan rencananya di wilayah Jalan Raya Riau Silip-Belinyu," kata Pj Sekda Bangka, Thony Marza, Kamis (2/10).

Ia menyebut, pemilihan lokasi di pinggir jalan tersebut sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal bertugas untuk menyiapkan kepengurusan lahan.

"Termasuk anggaran pembangunan langsung APBN pusat, kita hanya menyiapkan lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka," ujarnya.

Oleh karena itu, sebelumnya Pemkab Bangka telah melakukan pertemuan dengan BPN Bangka untuk membahas data lokasi inventarisasi pengadaan tanah tahun 2025.

Kepala BPN Bangka, Fredy Agustan menyebut, pengadaan data lokasi tanah perlu dilakukan agar dalam proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil sesuai koridor yang ditentukan.

Pihaknya pun menyatakan kesiapannya mendukung penyediaan lahan pembangunan jembatan timbang. "Kita beri sosialisasi aturan pengadaan tanah yang akan dilakukan Pemkab Bangka, termasuk lahan jembatan timbang," ucapnya.

Ia menyebut, proses pengadaan tanah sesuai UU No 2 Tahun 2012 memiliki 4 tahap, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. "Jadi, jika nanti dari OPD maupun instansi vertikal melakukan pengadaan tanah akan sesuai," jelasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved