Berita Bangka Selatan

Rencana Tujuh SPPG Bakal Beroperasi Siapkan MBG, Bangka Selatan Wajibkan SPPG Miliki SLHS

Pemkab Bangka Selatan meminta seluruh SPPG atau dapur umum program makan bergizi gratis (MBG) agar segera mengurus legalitas.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program makan bergizi gratis (MBG) agar segera mengurus legalitas. Khususnya untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi alias SLHS yang bersifat wajib bagi berbagai jenis tempat pengelolaan pangan. Langkah ini guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) yang berdampak bagi kesehatan penerima manfaat program MBG.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina mengatakan, setiap SPPG yang beroperasi di daerah itu wajib memiliki SLHS. Oleh sebab itu, pemerintah daerah siap memfasilitasi SPPG maupun dapur umum program MBG untuk penerbitan SLHS. Terkhusus bagi SPPG yang akan mulai beroperasi mendistribusikan makanan dalam waktu dekat.

"Nantinya kami bersama Puskesmas akan melakukan pengawasan atau inspeksi kesehatan lingkungan ke SPPG secara rutin," kata Ervina, Sabtu (4/10).

Diakui Ervina, setidaknya terdapat tujuh SPPG yang akan beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan menjelang akhir tahun 2025 ini. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bangka Selatan. Akan tetapi, hingga kini belum ada satupun yang mengusulkan ke pemerintah daerah untuk penerbitan SLHS. 

SLHS mencakup sejumlah tempat usaha, mulai dari tempat pengelolaan pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, katering, depot air minum. Tak terkecuali fasilitas umum seperti hotel, tempat rekreasi, salon dan fasilitas kesehatan. Tujuan utama dari SLHS adalah memastikan bahwa operasional usaha tersebut tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. 

"Untuk penerbitan SLHS kami menunggu SPPG mengajukan usulan ke dinas kesehatan. Setelah itu kami akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan," jelas Ervina.

Adapun penilaian SLHS mencakup berbagai aspek penting, mulai dari bangunan dan fasilitas yang ada di SPPG. Meliputi kondisi fisik bangunan, ventilasi, pencahayaan, ketersediaan air bersih, pembuangan limbah dan toilet yang higienis. Selanjutnya adalah peralatan, yang meliputi kebersihan dan kelayakan alat yang digunakan dalam proses produksi atau layanan. Kemudian, pekerja yang dilihat dari kesehatan, kebersihan pribadi, penggunaan alat pelindung diri (APG) dan praktik higienis pekerja. 

Setelah itu, terbitnya SLHS akan dilihat dari bahan baku yang terdiri dari kualitas dan penyimpanan bahan baku yang aman. Dilanjutkan dengan proses produksi atau layanan dengan menilai penerapan standar higienis selama proses berlangsung. Terakhir adalah pengendalian hama, yang dilihat dari upaya pencegahan dan pengendalian vektor penyakit seperti serangga dan tikus.

"Apabila hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL-Red) memenuhi hingga 80 persen maka SLHS bisa diterbitkan," ucapnya.

Menurutnya, keselamatan peserta didik, ibu hamil hingga menyusui sebagai penerima manfaat MBG menjadi prioritas pemerintah dalam menjalankan program tersebut. Oleh sebabnya, SPPG diwajibkan memiliki SLHS. Jika tidak memiliki SLHS maka SPPG bisa dibekukan sementara sesuai regulasi berlaku. Pemerintah daerah akan terus mengawasi pelaksanaan program MBG.

"Kami berkoordinasi dengan Korwil BGN supaya semua SPPG  memiliki sertifikat SLHS. Karena merupakan legalitas dalam melaksanakan aktivitas di SPPG," tegas Ervina. (u1)

Perketat Pengawasan Sebelum Peluncuran MBG
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, bakal memperketat pengawasan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program makan bergizi gratis (MBG). Pengawasan guna meminimalkan risiko penyakit yang ditularkan melalui makanan. Termasuk menjaga mutu gizi yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat program MBG.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina berujar program nasional MBG perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar kualitas makanan yang diberikan kepada para siswa benar-benar berkualitas. Sehingga dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan MBG.

"Untuk melakukan pengawasan atau inspeksi kesehatan lingkungan (IKL-Red) itu tetap kita harus melaksanakannya," kata Ervina, Sabtu (4/10).

Menurutnya, pengawasan dilakukan guna memastikan program tersebut berjalan efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat. Terutama untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disediakan benar-benar aman, higienis serta layak konsumsi. Mengingat program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang harus dijalankan dengan baik. "Pengawasan dilakukan karena kami menghindari terjadinya dari KLB pangan," tegas Ervina(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved