Berita Kriminal
Pemuda Tepergok Simpan 52 Paket Sabu
Abie Risqi Al Akbar warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus polisi.
TOBOALI, BABEL NEWS - Abie Risqi Al Akbar warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus polisi, Sabtu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar. Selama satu bulan terakhir pelaku diketahui telah mengedarkan sabu kepada masyarakat di sejumlah wilayah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Dusun SP B, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Diketahui pelaku tengah menunggu seseorang yang telah bersepakat bakal membeli sabu dengan jumlah banyak.
"Pelaku ini berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan," kata Defriansyah, Minggu (12/10).
Defriansyah menyebut, kronologi penangkapan bermula ketika petugas memperoleh laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Termasuk lokasi pelaku kerap melakukan transaksi narkotika kepada para pelanggannya. Dirasa sudah memiliki cukup bukti polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku ketika berada di pinggir jalan.
Awalnya pelaku berdalih sedang melakukan transaksi narkoba. Tak mau kecolongan, anggota yang didampingi oleh tokoh masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Hasilnya didapatkan barang bukti berupa 52 paket narkotika dengan berat 18,76 gram. Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam tiga bungkus kotak bekas bungkus rokok dan satu kotak kacamata.
"Ketika dilakukan penangkapan anggota mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik besar dan 50 bungkus plastik kecil berisikan sabu," jelas Defriansyah.
Dalam penangkapan tersebut petugas turut menyita barang bukti lain berupa empat bal plastik klip, 56 sekop terbuat dari sedotan minuman dan satu korek api. Dilanjutkan tiga kotak rokok, satu kotak kacamata, satu unit timbangan digital, satu tas dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J berwarna ungu hijau.
Kepada polisi, pelaku mengaku selama satu bulan terakhir telah mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat. Barang tersebut didapatkan dari rekannya yang berada di Kota Pangkalpinang dan telah diketahui identitasnya dan menjadi target polisi.
Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika. Pelaku mengaku baru pertama kali tertangkap polisi setelah berhasil mengedarkan narkotika ke sejumlah wilayah. "Modusnya memang pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Rias," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Abie dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. "Pelaku diancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Defriansyah. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.