Minggu, 26 April 2026

Berita Bangka

19 Warga Terdata Bermain Judol, Dicoret dari Penerima Bantuan Sosial di Kabupaten Bangka

Sebanyak 19 orang di Kabupaten Bangka dihapus sebagai penerima bantuan sosial lantaran terdata bermain judi online (judol).

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Achmad Suherman, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Sebanyak 19 orang di Kabupaten Bangka dihapus sebagai penerima bantuan sosial lantaran terdata bermain judi online (judol). Alhasil, 19 orang tersebut dikeluarkan dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) Kemensos sehingga tidak bisa lagi menerima bantuan sosial jenis apapun, baik PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai), BPJS PBI dan lain sebagainya.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Achmad Suherman mengatakan, hal tersebut terdeteksi dari hasil penelurusan PPATK melaui NIK dan rekening-rekening penerima manfaat yang terindikasi menggunaan uang bantuan sosial untuk judol. "Ada 19 orang, lokasinya tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka. Ini bahkan ada semua data nomor rekeningnya," kata Suherman, Rabu (15/10).

Diakuinya, dari data-data temuan PPATK tersebut, kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah itu, Kemensos mencabut data 19 orang tersebut dari DTSEN tahun 2025 sehingga selanjutnya tidak bisa lagi menerima bansos.

Suherman mengakui, 19 orang yang dihapus datanya dari DTSEN tersebut sebelum-sebelumnya merupakan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan PKH tersebut diberikan berupa uang tunai senilai Rp200 ribu/bulan dan diberikan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah Rp600 ribu per tiga bulan atau total Rp2,4 juta per tahun.

"Untuk sementara data kami ada 19 orang yang terdata, kita belum tahu perkembangan ke depannya seperti apa," ungkapnya.

Selain karena judol, total data terbaru ada sebanyak 36 orang yang dikeluarkan Kemensos sebagai penerima manfaat PKH. "Jadi ada 19 orang karena judol dan lainnya ada juga yang dikeluarkan karena terdata sebagai anak di bawah umur, kesejahteraan meningkat seperti menjadi ASN dan lain sebagainya," jelasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved