Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Realisasi Pajak Daerah Bangka Belitung Tembus Rp499,8 Miliar

Realisasi pajak daerah hingga 13 Oktober 2025 mencapai Rp499.826.728.195,29 atau 74,26 persen dari target 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2025 sebesar Rp673.053.980.016,46. 

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, realisasi pajak daerah hingga 13 Oktober 2025 mencapai Rp499.826.728.195,29 atau 74,26 persen dari target 2025.

Realisasi pajak daerah tersebut di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp141,770 miliar atau 79,52 persen dari target Rp178,279 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp62,185 miliar atau 80,70 persen dari target Rp77,059 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp198,929 miliar atau 75,98 persen dari target Rp261,828 miliar.

Kemudian pajak air permukaan (PAP) Rp9,902 miliar atau 88,06 persen dari target Rp11,245 miliar, pajak rokok Rp74, 041 miliar atau 59,18 persen dari target Rp125,121 miliar, pajak alat berat (PAB) Rp778,114 juta atau 99,86 persen dari target Rp779,242 juta.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi, mengatakan, pihaknya gencar melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan pajak di tujuh kabupaten/kota.

"Kita bergerak melalui UPTD Samsat dari pagi hingga malam, termasuk Samsat Keliling kita lakukan agar memudahkan masyarakat. Kami mengajak para wajib pajak agar patuh membayar pajak, sebagai salah satu bentuk kontribusinya mendukung pembangunan di daerah," kata Rudi, Jumat (17/10/2025).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat memaksimalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid II yang digelar 1 September-30 November 2025.

"Posisi pemutihan sudah sejak jilid pertama kemarin tidak dikenakan denda dan hanya akan berlaku hingga akhir November ini. Lalu untuk tahun berikutnya, tidak ada lagi pemutihan," ujar Rudi.

Ia juga menyoroti alokasi dana transfer ke daerah (TKD) bagi Pemerintah Provinsi Babel pada tahun 2026 yang mengalami pengurangan Rp244,765 miliar dibandingkan dengan tahun 2025.

"Provinsi kita sedang tidak baik-baik saja dan dana transfer pemerintah pusat makin berkurang, jadi peran pemerintah kabupaten kota dalam membiayai pembangunan itu ya dari PAD (pendapatan asli daerah) masing-masing," tutur Rudi. (riz)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved