Rabu, 22 April 2026

Berita Belitung

Gelar Razia Pekat di Belitung, Satpol PP Temukan 60 Liter Tuak

Satpol PP Kabupaten Belitung bersama tim dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan dan BNNK Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
RAZIA PEKAT - Anggota Satpol PP Kabupaten Belitung mengangkut minuman beralkohol (minol) jenis tuak hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Senin (20/10/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Rombongan Satpol PP Kabupaten Belitung bersama tim dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan dan BNNK Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (18/10) malam. Kegiatan tersebut berdasarkan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Perda Nomor 12 Tahun 2008 dan Perda tentang kependudukan. 

Rombongan menyasar beberapa tempat disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin serta penginapan dan hotel yang dijadikan tempat prostitusi. "Jadi malam itu kami lakukan pengawasan dan penertiban, ternyata betul," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto pada Senin (20/10). 

Ia menjelaskan hasil penertiban, rombongan menemukan penjual minol jenis tuak tanpa izin sekitar 60 liter. Menurutnya, oknum penjual memang memiliki izin golongan A tapi minol yang dijual justru golongan B dan C tapi produk lokal. 

Selain itu, pemilik juga berdalih sedang mengurus perizinan tersebut. "Tapi karena perizinannya belum ada, jadi kami amankan, diberikan pembinaan dan pemusnahan," kata Hendri Suzanto.

Selain minol, rombongan juga menemukan pelanggar administrasi kependudukan yang sudah dua tahun identitas kependudukannya tidak jelas. Berdasarkan hasil pengecekan petugas Dukcapil, status kependudukannya sudah dicabut dari daerah asalnya. 

Sedangkan di Kabupaten Belitung, statusnya belum terdaftar. "Dia pegang fisik KTP-nya, tapi di daerah asal sudah dicabut tapi di Belitung belum terdaftar," katanya. 

Hendri Suzanto berharap, dari kegiatan patroli ini, dapat terus menjaga situasi Kabupaten Belitung tetap damai dan tertib. Sehingga aktivitas masyarakat baik sosial maupun ekonomi tetap lancar. 

Hendri Suzanto juga mengimbau kepada pemilik kos dan kontrakan agar melapor kepada Ketua RT/RW terkait penghuni baru atau menginap 1x24 jam. Sebab, imbauan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024. "Jangan sampai nanti ketika kami cek, pemilik kos atau kontrakan ini marah-marah. Karena semua itu sudah ada aturannya," kata Hendri Suzanto(dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved