Berita Kriminal
Komplotan Pencuri Gasak Mesin Air Kantor Camat Lepar
Kepolisian Sektor Lepar Pongok membekuk komplotan pencuri mesin air milik Kantor Kecamatan Lepar.
LEPAR, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Lepar Pongok membekuk komplotan pencuri mesin air milik Kantor Kecamatan Lepar. Ketiga pelaku pencurian bernama Ardiansyah (27) alias Gerong, Suhendra Uswa Pratama (28) dan Robet (29) warga desa setempat. Ketiganya ditangkap pada Kamis (30/10) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya masing-masing.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan, salah seorang pelaku bernama Ardiansyah merupakan seorang residivis. Ia kembali berulah setelah beberapa bulan menghirup udara bebas. "Benar, tiga orang diduga merupakan pelaku pencurian mesin air milik Pemerintah Kecamatan Lepar berhasil diamankan," kata Sasongko Yuliansya, Jumat (31/10).
Sasongko Yuliansya menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketenangan warga mendadak terusik ketika air di rumah-rumah dinas tak lagi mengalir. Dari situlah terbongkar aksi pencurian nekat yang dilakukan tiga pria kampung sendiri terhadap mesin air milik Kantor Kecamatan Lepar.
Pegawai honorer di Puskesmas Tanjung Labu bernama Perial (33), tengah bekerja seperti biasa ketika tetangganya, Ali Samson (45), datang mengeluh air di rumahnya macet total. Ia pun langsung bergegas pulang untuk memeriksa saluran listrik dan mesin air yang berada di samping Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Lepar. Sampai di lokasi, Perial dan istrinya Sayuda (34) dibuat terbelalak.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta, tapi nilainya tak sebanding dengan rasa kesal lantaran fasilitas umum dirusak oleh tangan-tangan jahat," jelas Sasongko Yuliansya.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui mengendap melalui jalur hutan di samping GSG Kecamatan Lepar. Mereka kemudian merusak pipa sambungan dengan kayu, mencabut mesin air dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor.
Diakuinya, uang hasil penjualan mesin curian itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan dikonsumsi bersama. "Mereka bukan hanya mencuri, tapi juga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," sebutnya.
Atas perbuatannya kata Sasongko, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. "Untuk ketiga tersangka sudah kita titipkan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan," pungkas Sasongko Yuliansya. (u1)
| Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah Dilimpahkan ke Jaksa, JPU Akan Siapkan Surat Dakwaan |
|
|---|
| Dua Pria Nekat Curi Gelang Emas Rp31 Juta |
|
|---|
| Pria di Mentok Tepergok Simpan 58 Paket Ganja |
|
|---|
| Residivis Simpan Sabu di Tumpukan Kayu |
|
|---|
| Polda Babel Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, 8 Ton Solar Disita dan 3 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251031-DIAMANKAN-POLISI-Ketiga-pelaku-pencurian-mesin-air-di-Kantor.jpg)