Berita Belitung

Atur Mekanisme Perizinan, DPRD Belitung Sampaikan Raperda Inisiatif Penertiban SKT

Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung menyampaikan rancangan Perda Inisiatif tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Dok Setda Belitung
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perda inisiatif DPRD Tentang Surat Keterangan Tanah (SKT) di DPRD Kabupaten Belitung pada Senin (3/11/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung menyampaikan rancangan Perda Inisiatif tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Belitung, Senin (3/11). 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Budi Prasetyo menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terlibat mulai dari ketua dan seluruh jajaran DPRD, tim perancang serta tim penyusun naskah akademik dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. "Berdasarkan beberapa latar belakang, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan SKT," ujar Budi Prasetyo.

Ia mengatakan, berbagai permasalahan terkait dengan SKT sering disalahpahami oleh masyarakat seperti ketidakjelasan ketetapan waktu dan masa berlaku SKT. Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung juga mengalami kebingungan dengan dokumen SKT yang diterbitkan oleh desa ketika akan melakukan pendaftaran tanah.

Sebab formatnya yang berbeda-beda dan adanya tumpang tindih dalam kewenangan dalam penerbitan SKT. Karena berbagai permasalahan tersebut, serta belum adanya kepastian hukum terkait dengan kedudukan SKT maka diperlukan adanya pengaturan khusus yang memuat ketentuan tentang tata cara penerbitan SKT di Kabupaten Belitung.

Selain itu, praktik penerbitan SKT di Kabupaten Belitung hingga saat ini masih diwarnai dengan berbagai permasalahan kelembagaan, prosedural, dan kepastian hukum. "Berdasarkan hasil telaah lapangan, wawancara dengan perangkat desa dan kecamatan, serta studi dokumen pada beberapa kecamatan dan desa, diketahui bahwa belum terdapat sistem pengelolaan yang seragam dan terintegrasi," katanya. 

Meskipun demikian, hal ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi daerah yang secara khusus mengatur mekanisme perizinan dan penerbitan SKT. Sehingga aparatur pemerintahan setempat cenderung mengandalkan praktik administratif yang bersifat lokal dan konvensional.

Pengaturan melalui Perda ini, diakui Budi Prasetyo, diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, mendorong tertib administrasi pertanahan, dan mengoptimalkan pengawasan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Belitung

Selain itu, keberadaan regulasi daerah akan memperjelas batas kewenangan desa, kecamatan, dan kabupaten dalam menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang pertanahan, sekaligus membangun basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi nasional.

"Dengan telah disampaikannya Raperda ini, diharapkan pada saatnya nanti dapat disetujui dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung," kata Budi Prasetyo(dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved