Berita Pangkalpinang

Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penipuan dengan Tersangka Wagub Hellyana Berlanjut

Selanjutnya, langkah Kejari Pangkalpinang adalah menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas-berkas perkara tersebut ke pengadilan

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya , Selasa (21/10/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan melanjutkan perkara dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dengan menyusun dakwaan.

Hal ini menyusul sikap korban yang menolak dilakukan restorative justice (RJ).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, Senin (10/11/2025).

"Kemarin itu sebenar belum dilakukan RJ, tetapi ada upaya-upaya yang dilakukan untuk sebelum dilakukan ekspose ke Jampidum melalui Kejati. Bu Hellyana ke sini (Kejari Pangkalpinang–red) kemarin, sebenarnya dia minta RJ dan bukan kehendak dari kita," kata Anjasra.

"Jadi, Bu Wagub (Hellyana) memohon ke kita untuk dilakukan upaya satu kali lagi karena kemarin di hari itu pihak pelapor atau korban tidak hadir. Mereka cuman mengirimkan kejati, sehubungan dengan itu Bu Hellyana bermohon ke kita untuk dilakukan satu kali lagi upaya RJ," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Anjasra, pihak pelapor atau korban tidak mau dilakukan RJ.

Oleh karena itu, Kejari Pangkalpinang akan melanjutkan perkara ini dengan menyusun dakwaan.

"Hari berikutnya yang bersangkutan (pelapor atau korban), tetap mengirimkan surat ke Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang untuk menolak dilakukan RJ yang diajukan tersangka Hellyana," kata Anjasra.

Dia menyebutkan, berdasarkan syarat pasal yang disangkakan dan surat edaran, restorative justice sebenarnya memenuhi syarat untuk dilakukan.

 Namun, pihak korban menolak dilakukan restorative justice sehingga proses hukum tetap berlanjut.

"Kita tidak pernah memaksakan untuk dilakukan RJ karena ini hak para pihak. Kalau berdasarkan syarat pasal yang disangkakan berdasarkan surat edaran, ini memenuhi syarat untuk RJ,” ujar Anjasra. 

Alasannya, pertama, pelaku baru pertama kali melakukan. Kedua, pasal ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 tahun.

“Pasal 378 yang dilaporkan pelapor atau korban terhadap terlapor atau tersangka, ancamannya 4 tahun penjara dan memenuhi upaya dilakukan RJ. Maka dari itu, dalam proses RJ harus tetap ada proses-proses sebelumnya,” tutur Anjasra.

Ia menambahkan, harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelapor dengan terlapor.

“Tetapi dalam kasus ini, pelapor atau korban menolak RJ yang diupayakan terlapor atau tersangka Hellyana," ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved