Berita Kriminal
Buruh Harian Tepergok Simpan 4,15 Gram Sabu
Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat membekuk seorang buruh harian lepas berinisial SU (28).
PARITTIGA, BABEL NEWS - Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat membekuk seorang buruh harian lepas berinisial SU (28), yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Minggu (9/11). Pria ini diamankan setelah diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parittiga.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku di daerah tersebut. "Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan," kata Yos Sudarso, Selasa (11/11).
Yos Sudarso mengatakan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu. "Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku," katanya.
Saat penggeledahan, kata Yos Sudarso, dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa setempat untuk memastikan transparansi proses hukum. "Polisi kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya berdasarkan pengakuan pelaku," katanya.
Di lokasi kedua, sambung Yos Sudarso, yakni area perkuburan Cina di Desa Sinar Manik, ditemukan 7 paket sabu tambahan. "Sementara di lokasi ketiga, yaitu rumah pelaku di Desa Bakit, polisi kembali menemukan satu paket sabu, satu pirek kaca, serta satu toples putih berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,15 gram. Dua unit telepon genggam, satu power bank, headset, dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Ia menegaskan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Parittiga dan sekitarnya. "Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia turut mengimbau ke warga untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba," harapnya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-TERSANGKA-NARKOBA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.