Berita Bangka Tengah

Jelaskan Alasan Penertiban Tambang, Pemkab Bangka Tengah Jaga SUTT Jangan Roboh

Pemkab Bangka Tengah bersama jajaran Forkopimda menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan Merbuk.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
AUDIENSI - Audiensi antara Pemkab Bangka Tengah dan Forkopimda bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Senin (17/11/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama jajaran Forkopimda menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, pada Senin (17/11). Audiensi itu dilakukan usai beberapa hari lalu tim gabungan memberikan imbauan terakhir agar masyarakat menghentikan aktivitas yang saat ini belum memiliki legalitas resmi tersebut.

Terlihat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman-Efrianda, Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli hadir langsung dalam kegiatan ini. 

Sementara di pihak masyarakat, diwakili oleh kelompok yang menamakan diri dengan Aliansi Tambang Rakyat Tempatan Bersatu. Di sisi lain, dari PT Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihadiri langsung Direktur Operasi, Handy Geniardi bersama jajarannya.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan, pertemuan ini digunakan oleh pihaknya untuk memberikan penjelasan terkait alasan dilaksanakannya penertiban penambangan ilegal itu.

"Alhamdulillah kita tadi bersama Forkopimda, PT Timah mendengarkan aspirasi dari aliansi penambangan rakyat, tadi disampaikan mereka mempertanyakan kenapa harus ada penertiban," ujar Algafry Rahman.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan karena sampai saat ini izin legalitas penambangan di kawasan itu belum memiliki izin produksi secara sah dari Kementerian ESDM. "Yang kedua, memang di situ ada SUTT kapasitas 150 KV, yang harus dijaga jangan sampai roboh," tambahnya.

Pihaknya juga memahami masyarakat yang bekerja di lahan eks PT Koba Tin itu sehingga akan segera menindaklanjuti pengurusan izin ke kementerian. "Saya tadi bersama PT Timah, Forkopimda, kami akan berangkat menuju Kementerian ESDM, untuk menanyakan kapan legalitas itu kapan keluar. Jadi itu kesepakatan kita bersama tadi," jelasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved