Senin, 20 April 2026

Berita Belitung Timur

75 Mahasiswa Asal Belitung Timur Terima Beasiswa Prestasi

Sebanyak 75 mahasiswa asal Belitung Timur menerima Beasiswa Prestasi Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
BEASISWA PRESTASI - Foto bersama usai penyerahan simbolis Beasiswa Prestasi Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 di halaman Koramil Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (28/11/2025). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Sebanyak 75 mahasiswa asal Belitung Timur menerima Beasiswa Prestasi Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025. Penyerahan beasiswa ini dilakukan secara simbolis di Halaman Koramil Manggar, Belitung Timur pada Jumat (28/11). 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati, Kamarudin Muten, disaksikan Wakil Bupati, Khairil Anwar, Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta para orang tua mahasiswa. 

Beasiswa tersebut memiliki anggaran yang mencapai Rp750 juta, di mana masing-masing mahasiswa memperoleh Rp10 juta. Tidak sekadar seremoni, momen itu menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam mendorong lahirnya sumber daya manusia daerah yang unggul.

Di hadapan para orang tua mahasiswa, Kamarudin Muten menyampaikan, beasiswa ini bukan hanya angka dalam anggaran, melainkan investasi masa depan Belitung Timur. "Melalui beasiswa ini saya ingin sebagai wujud untuk mencerdaskan orang Belitung Timur. Tanpa SDM yang baik kita tidak bisa maju. Percayalah," ujar Kamarudin Muten.

Dirinya berpesan untuk manfaatkan dengan baik bantuan beasiswa ini untuk menunjang pendidikan. "Gunakan yang baik beasiswa ini. Sekolah yang baik, kejarlah cita-cita semasa muda supaya bisa dapat ilmu. Setelah dapat ilmu, pulanglah ke daerah. Bukan hanya cari kerja, tapi ciptakan lapangan kerja. Itulah tujuannya," jelasnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Belitung Timur, Supeni menjelaskan, mahasiswa penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 10 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Sekda Nomor DK.03.02/2217/SETDA/2025. "Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk akuntabilitas penerima bantuan pemerintah. Mahasiswa harus disiplin dan bertanggung jawab," katanya.

Supeni juga menegaskan, proses seleksi dilakukan secara transparan, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021. "Penilaian dilakukan melalui IPK, akreditasi kampus, hingga masa studi. Kami berharap beasiswa ini dapat digunakan untuk biaya semester, riset, tugas akhir, bimbingan, tempat tinggal, hingga kebutuhan pendidikan lainnya," jelas Supeni. (y1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved