Berita Pangkalpinang

Samsat Pangkalpinang Raup Rp5 Miliar Selama Berlangsungnya Pemutihan PKB Jilid 2

Samsat Pangkalpinang meraup pendapatan Rp5 miliar selama berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2, 1 September-30 November 2025

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
Kepala UPTD Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkalpinang meraup pendapatan Rp5.077.528.300 selama berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jilid 2, 1 September-30 November 2025.

Program pemutihan pajak ini digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala UPTD Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, Selasa (2/11/2025), menyebutkan, pendapatan Rp5.077.528.300 tersebut berasal dari  6.892 unit kendaraan roda dua (Rp944.056.100) dan 2.708 unit kendaraan roda empat (Rp 4.133.472.200).

Leo menambahkan, dari total 9.600 unit kendaraan bermotor (6.892 kendaraan roda dua plus 2.708 kendaraan roda empat) itu, 7.358 unit merupakan kendaraan yang berdomisili di Kota Pangkalpinang.

Sisanya sebanyak 2.000 lebih kendaraan merupakan milik wajib pajak dari daerah lain seperti Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan,  yang membayar pajak di Pangkalpinang.

"Jadi realisasi penerimaan bersih untuk Samsat Pangkalpinang dalam pemutihan 3 bulan terakhir ini adalah sebesar Rp3.860.367.800," kata Leo. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved