Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebut, ranwal RPJMD akan dikonsultasikan dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi Babel.
Konsultasi ini untuk memastikan keselarasan dengan RPJMD Provinsi Babel dan RPJMN 2025-2029.
Setelah tahapan tersebut, pemerintah daerah akan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan musrenbang RPJMD sebelum mengajukan rancangan perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.
"Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan perda RPJMD. Kami berkomitmen menyelesaikan dokumen ini tepat waktu, maksimal enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik," tutur Udin. (t2)