Berita Pangkalpinang
DPRD dan Pemkot Pangkalpinang Sepakati Ranwal RPJMD 2025-2029
Setelah tahapan tersebut, pemerintah daerah akan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan musrenbang RPJMD
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang 2025–2029.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (8/12/2025).
Dalam sambutannya, Udin–sapaan akrab Saparudin Masyarif--menyebutkan, nota kesepakatan tersebut sekaligus meneguhkan arah pembangunan lima tahun ke depan dengan visi Pangkalpinang SMART-Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh. Visi ini menjadi rujukan utama dalam penyusunan program kerja seluruh perangkat daerah.
Visi Pangkalpinang SMART dijabarkan dalam lima misi strategis. Pertama, pembangunan seimbang dan berkeadilan, dengan pemenuhan layanan dasar serta infrastruktur publik yang merata.
Kedua, perekonomian mapan melalui penguatan ekonomi lokal, hilirisasi komoditas unggulan, serta peningkatan daya saing tenaga kerja.
Ketiga, pemerintahan amanah dengan birokrasi berintegritas, pelayanan publik digital, dan kepemimpinan kolaboratif.
Keempat, masyarakat rukun dan berdaya lewat ruang publik yang aman, inklusif, dan demokrasi lokal partisipatif.
Kelima, pembangunan sosial budaya tangguh berlandaskan penguatan budaya lokal dan kesadaran pelestarian lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Udin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan, saran, serta pokok-pokok pikiran (pokir) terhadap Ranwal RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.
Menurutnya, proses pembahasan hingga penandatanganan nota kesepakatan ranwal RPJMD tersebut telah berjalan tepat waktu sesuai dengan amanat regulasi.
"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas masukan, saran, dan pokok-pokok pikiran yang diberikan. Ini menjadi landasan penting dalam penyempurnaan ranwal RPJMD," ujar Udin.
Dia menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, pokir merupakan instrumen penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah,” kata Udin.
Ia menyebutkan, sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember lalu selaras dengan program prioritas dalam Ranwal RPJMD 2025–2029.
"Secara operasional, seluruh pokir ini akan diakomodasi dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025-2029 dan rencana kerja tahunan," ujarnya.
| Pemprov Bangka Belitung Ajak Para Pihak Awasi SPMB |
|
|---|
| Dokter Ratna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Enam Bulan Tercatat 32 Kasus, Pangkalpinang Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan |
|
|---|
| 13 Warga Binaan Beragama Buddha di Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi |
|
|---|
| Pemerintah Kota Pangkalpinang Raih Penghargaan Kementerian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20251208_nota-kesepakatan.jpg)