Berita Kriminal
Residivis Tikam Karyawan Kafe di Toboali
Selly Cantika (24) warga Dusun Burak, Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, mendatangi Polres Bangka Selatan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Selly Cantika (24) warga Dusun Burak, Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, mendatangi Polres Bangka Selatan, Kamis (4/12) pagi. Kedatangannya ini untuk melaporkan Heriyanto alias Heri (30) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, yang melakukan penikaman kepada dirinya di Kafe Bhayangkara di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Kafe Bhayangkara. Selly Cantika diduga menjadi korban penikaman oleh Heriyanto alias Heri (30) warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Seperti diketahui korban dan pelaku merupakan pegawai di kafe tersebut.
"Untuk saat ini terduga pelaku penikaman sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan," kata Kurniawan, Selasa (9/12).
Kurniawan mengakui, berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum insiden penikaman terjadi, pelaku terlibat pertengkaran dengan pacarnya di dalam kafe. Suasana sempat memanas dan menarik perhatian pengunjung lainnya. Pada saat itu, korban Selly yang merupakan karyawan di kafe tersebut berusaha mendekat untuk melerai. Namun langkah damai tersebut justru dibalas dengan tindakan brutal.
Tanpa pikir panjang, Heri menggapai celurit sepanjang 28 sentimeter yang telah disimpan rapi di bawah meja bar, seolah sudah disiapkan untuk sesuatu yang lebih buruk. Ayunan celurit itu menghantam punggung Selly, menembus kulit hingga menyebabkan darah mengucur deras. Satu tusukan yang cukup untuk membuat korban jatuh tersungkur dan menangis kesakitan.
Kaget melihat kondisi korban, kedua rekan korban segera meminta pengunjung lain mengevakuasi Selly ke rumah sakit. Ironisnya, di tengah kekacauan itu, pelaku sempat mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab dan tidak keberatan bila dilaporkan ke polisi. Benar saja keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
"Korban ini mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku," jelas Kurniawan.
Dari kasus tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam serta satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam. "Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu dan kali ini mengulangi kasus serupa," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kurniawan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kurniawan menegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Selatan menjadi perhatian serius kepolisian. "Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami atau melihat tindakan kekerasan," ucap Kurniawan. (u1)
| Polisi Temukan Alat Berat Tak Bertuan Tidak Jauh dari Lokasi Tambang Timah Ilegal |
|
|---|
| Pemuda 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Sampai Hamil Tujuh Bulan |
|
|---|
| Pemuda Nekat Curi Motor Warga |
|
|---|
| Mantan PNS Jadi Pengedar Sabu |
|
|---|
| Minibus Tabrak Warga Sedang Duduk di Bawah Pohon, Korban Meninggal saat Dilarikan ke RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pekerja-Kafe-pelaku-penikaman-di-Toboali-digiring-polisi.jpg)