Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Penasihat Hukum Dedy Yulianto Bantah Dakwaan JPU

Penasihat hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, membantah dakwaan JPU terhadap kliennya yang dibacakan pekan lalu.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
JALANI SIDANG - Terdakwa Dedy Yulianto menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Rabu (10/12/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014–2019, Dedy Yulianto, Rabu (10/12/2025).

Sidang beragendakan pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, membantah dakwaan JPU terhadap kliennya yang dibacakan pekan lalu.

"Untuk eksepsi hari ini atas nama terdakwa Dedy Yulianto, berkaitan dengan data unit kendaraan yang tidak sama dengan berita acara pengembalian kendaraan yang sudah Bapak laksanakan," kata Nina.

“Nomor rangka kendaraan yang berbeda, begitu juga dengan BPKB nomor rangkanya berbeda dengan unit kendaraan yang digunakan oleh terdakwa Dedy Yulianto. Terkait dengan SP2HD-nya, di situ kita melihat ada namanya satu nomor yang sama untuk transaksi di dua bulan dalam keterangan BPKP. Namun, kenyataannya dari fakta persidangan yang sebelumnya, keterangan dari saksi terutama dari bendaharawan itu, menyatakan pembayaran dari tunjungan transportasi itu dimulai bulan Oktober, sedangkan dalam dakwaan itu dimulai dari bulan September," lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai ada kerancuan dalam dakwaan JPU terhadap Dedy Yulianto dalam perkara dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel tersebut.

"Jadi kami bantah atas dakwaan JPU secara fakta persidangan atau dalam fakta persidangan yang sedang berjalan," ujar Nina.

Bahkan, Nina menyebut kliennya telah mengembalikan unit kendaraan pada 4 Oktober 2017 dan apa yang menjadi hak Dedy Yulianto untuk menerima tunjangan transportasi itu adalah wajar.

"Yang pasti Jumat pada saat jawaban atau tanggapan dari penuntut umum, terdakwa juga akan menyampaikan beberapa hal sanggahan secara pribadi beliau sesuai dengan fakta yang beliau alami," tuturnya.

"Artinya, beliau merasa ada sesuatu hal yang tidak sesuai dalam kasus ini, maka dalam eksepsi ini kami anggap dakwaan ini tidak jelas dan kita pastinya dakwaan itu tidak dilanjutkan," sambung Nina.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, JPU membacakan dakwaan terhadap Dedy Yulianto.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal.

Dalam dakwaan primer, JPU menyatakan Dedy Yulianto—saat menjabat Wakil Ketua III DPRD Babel periode 2014–2019—diduga melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin.

Ia dituduh mengalihkan kendaraan dinas pimpinan DPRD dan tetap menggunakannya tanpa persetujuan Gubernur Babel sebagai pemegang kewenangan pengelolaan barang milik daerah demi memperoleh tunjangan transportasi.

Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri dan pihak lain, yakni Dedy Yulianto sebesar Rp353.999.265, Hendra Apollo sebesar Rp813.238.705, Amri Cahyadi sebesar Rp532.889.370, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220 sesuai hasil audit.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved