Kamis, 30 April 2026

Berita Pangkalpinang

Penasihat Hukum Dedy Yulianto Bantah Dakwaan JPU

Penasihat hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, membantah dakwaan JPU terhadap kliennya yang dibacakan pekan lalu.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
JALANI SIDANG - Terdakwa Dedy Yulianto menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Rabu (10/12/2025). 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Eko Putra Astaman dalam sidang.

Dalam dakwaan subsider, Dedy juga dituduh menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain melalui penggunaan kendaraan dinas tanpa izin gubernur demi mendapatkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

Atas perbuatan itu, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Dedy Yulianto bersama Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin terseret kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2014–2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,39 miliar.

Berbeda dengan Dedy, Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin sudah menghirup udara bebas. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved