Berita Pangkalpinang
Penasihat Hukum Dedy Yulianto Bantah Dakwaan JPU
Penasihat hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, membantah dakwaan JPU terhadap kliennya yang dibacakan pekan lalu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Eko Putra Astaman dalam sidang.
Dalam dakwaan subsider, Dedy juga dituduh menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain melalui penggunaan kendaraan dinas tanpa izin gubernur demi mendapatkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.
Atas perbuatan itu, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Dedy Yulianto bersama Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin terseret kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2014–2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,39 miliar.
Berbeda dengan Dedy, Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin sudah menghirup udara bebas. (v1)
| Ali Muzakir Jabat Kursi Ketua ICF Bangka Belitung |
|
|---|
| Peresmian Gedung Baru Sekolah Advent Pangkalpinang, Wali Kota Minta Kelola dengan Baik |
|
|---|
| Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Dokter Ratna Hadirkan Dua Saksi Ahli |
|
|---|
| Seleksi Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Dimulai 11 Mei 2026, Tiap Daerah Kirim 8 Perwakilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20251210_Dedy-Yulianto.jpg)