Minggu, 26 April 2026

Berita Belitung

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyelundupan 2,4 Ton Timah

Kepolisian Resor Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 2,4 ton pasir timah di Pelabuhan Tanjungpandan.

Posbelitung.co
TIMAH ILEGAL - Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan, Polsek Tanjungpandan, Belitung, Jumat (19/12/2025) dini hari mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 2,4 ton pasir timah di Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung. Tiga orang tersebut di antaranya, sopir mobil bernama Juyanto (46) warga Gang Kepuh Desa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rizwan (45) warga Aik Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung selalu pemilik gudang, dan Ari (30) warga Pangkalpinang sebagai kuli panggul.

"Untuk tersangkanya sudah ada tiga orang, dan sudah kami lakukan pemeriksaan serta penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, Senin (22/12).

Ia mengakui, untuk barang bukti, berupa pasir timah sebanyak 49 karung pasir timah dengan berat keseluruhan 2.450 kilogram (Kg) atau 2,4 ton, kini dititipkan ke gudang PT Timah. Di gudang tersebut, kata Yudha, akan dilakukan pengecekan secara detail, baik itu berat maupun kadar dari pasir timah tersebut. 

Sehingga bisa mengetahui berapa nilai bila dijadikan rupiah, dan mengetahui kerugian negara. "Jadi kami belum bisa mentafsirkan berapa total kerugian negara, karena masih dalam hitungan," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk pemilik dari pasir timah tersebut, saat ini masih dalam pengejaran. Namun untuk nama pelaku sudah menjadi target operasi. "Nama pemilik nya sudah kami kantongi, dan masih dalam tahap pengejaran. Orangnya sudah tidak ada di Belitung, dan itu termasuk yang punya gudang," jelasnya.

Sebelumnya, Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan, Polsek Tanjungpandan, berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal, Jumat (19/12) dini hari. Pasir timah itu, semula disembunyikan di dalam truk kuning bernopol B 9081 CDA. Barang ilegal itu ditumpuk bersama dengan galon, dan barang-barang lain yang dikemas dalam sejumlah karung putih.

Rencana, pasir timah tersebut akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan KM Salvia. Hasil dari pengungkapan, terdapat 49 karung pasir timah dengan berat keseluruhan 2.450 kilogram (Kg) atau 2,4 ton. Awalnya, sopir mobil tersebut mengaku muatan yang ada di dalam bak kendaraan tersebut adalah arang dan tumpukan galon kosong.

Namun polisi menaruh curiga, sehingga melakukan pengecekan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut, dan ditemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam peti kecil. (tas)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved