Berita Belitung Timur

Tim Satgas Sidak Pemakaian Gas Bersubsidi

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus menyelidiki kelangkaan LPG 3 kg.

Istimewa/ dok Diskominfo Beltim
SIDAK -- Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar bersama tim satgas melakukan sidak ke sejumlah lokasi terkait penggunaan LPG 3 kg pada Selasa (13/01/26). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar bersama tim Satgas LPG 3 kg melakukan penyisiran ke sejumlah rumah makan, hotel dan binatu di Kecamatan Manggar pada Selasa (13/1). Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus menyelidiki kelangkaan LPG 3 kg.

Berdasarkan hasil sidak, Khairil Anwar mengakui masih terdapat pelaku usaha yang menggunakan LPG bersubsidi dan langsung memberikan imbauan. Dari delapan rumah makan, dua hotel dan empat binatu yang dikunjungi, masih ditemukan menggunakan LPG bersubsidi bahkan dalam jumlah yang banyak.

"Dengan adanya sidak ini, mudah-mudahan kelangkaan LPG bersubsidi yang  diperuntukkan bagi UMKM kecil ke bawah dan rumah tangga yang berhak menerima dapat dipenuhi, saya harap sidak kali ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha menengah yang masih menggunakan LPG bersubsidi ini," ungkap Khairil Anwar melalui siaran rilis Diskominfo Belitung Timur.

Pihaknya akan mengimbau agar penggunaan LPG bersubsidi ini sesuai aturan. Selain itu, bersama dengan Pertamina juga memberikan edukasi bahwa penggunaan LPG 3 kilogram tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh usaha binatu dan rumah makan skala besar. 

"Saat ini bagi yang masih menggunakan LPG 3 kilogram kita lakukan pembinaan saja, tapi jika saat kita lakukan sidak lagi masih juga menggunakan baru akan kita peringatkan dengan tegas," jelasnya.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten mengarahkan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak Tim Satgas terhadap penggunaan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi LPG 3 Kg agar tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Dirinya menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan berupa pemberian teguran tertulis kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan maupun regulasi yang berlaku. "Pemerintah daerah akan memberikan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan awal kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan penggunaan LPG 3 kg," ujar Kamarudin Muten.

Ia juga mengakui, apabila pelanggaran tetap dilakukan, pemda tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi administratif secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan tepat guna.

Kamarudin Muten menekankan, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dan proporsional, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemkab Belitung Timur terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan guna menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi berjalan optimal dan berkeadilan. (*/dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved