Kamis, 9 April 2026

Berita Kriminal

Polresta Pangkalpinang Amankan 4 Tersangka dari Ungkap Curanmor di 3 TKP            

Pada awal 2026, Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus curanmor di tiga tempat kejadian perkara.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
KONFERENSI PERS CURANMOR - Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, didampingi jajarannya menggelar konferensi pers mengenai pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026). Di awal tahun ini, Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus curanmor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat tersangka. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pada awal 2026, Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa empat sepeda motor hasil curian.        

"Kami merilis kasus curanmor di tiga TKP. Perlu rekan-rekan media dan masyarakat ketahui bahwa dengan terjadi kasus curanmor ini untuk warga Pangkalpinang tetap berhati-hati," ujar Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).

Max mengatakan, dalam pengungkapan kasus pertama, tersangka bernama Nasya Putri Abelia (20) melakukan curanmor di dua TKP.

Penangkapan Nasya bermula dari adanya pengungkapan kasus pada TKP kedua.

Usai ditangkap, sang tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di TKP pertama di daerah Kabupaten Bangka Tengah.

"Setelah mendapat laporan dan melakukan proses penyelidikan, ditemukan adanya informasi yang bersangkutan menjual kendaraan bermotor dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan ekonomi dan tersangka bernama Nasya Putri Abelia," kata Max.

Adapun dalam pengungkapan kasus kedua, Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Landy alias Andot (28), Winaldo Dinata (20), dan Taufik Akbar (21), di daerah Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, Minggu (11/1/2026). 

Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polresta Pangkalpinang atas kejadian tindak pidana curanmor di Jalan Tampuk Pinang, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, 31 Desember 2025.

"Ketiga pelaku ini kita amankan setelah adanya laporan korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan otak dalam curanmor ini adalah pelaku Landy alias Andot dan dia adalah residivis kasus curanmor," ujar Max.

Keempat tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita tahan, tetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka," kata Max.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati.

Saat meletakkan atau memakirkan kendaraan pastikan semua aman dan terhindar dari tindak pidana curanmor.

"Tetap waspada dan hati-hati, masyarakat jangan lengah karena saat ini kasus curanmor sudah mulai beraksi dan kami minta masyarakat harus jaga keamanan sekitar," tutur Max. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved