Berita Bangka Selatan
Disnakertrans Temukan Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menemukan masih adanya perusahaan dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menemukan masih adanya perusahaan dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Baik itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Temuan ini terungkap dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Toboali.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan, pembinaan dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah perusahaan dari berbagai sektor usaha. Mulai dari perhotelan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga ritel modern yang beroperasi di Kota Toboali. Hasilnya masih didapatkan sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja berupa jaminan sosial.
"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan, masih terdapat perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau pegawainya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," kata Nazarudin, Kamis (22/1).
Menurutnya, kepesertaan BPJS merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap badan usaha. BPJS sangat penting bagi pekerja karena menjadi bentuk perlindungan dasar negara terhadap risiko kesehatan, kecelakaan kerja, hingga masa depan ekonomi pekerja. "Karena BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi para pekerja yang ada di setiap badan usaha," tegas Nazarudin.
Diakuinya, kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS tetap tidak bisa ditawar, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Apabila dalam pembinaan selanjutnya perusahaan masih tidak mematuhi kewajiban tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari pembinaan lanjutan, teguran lisan, hingga teguran tertulis.
"Jika perusahaan tetap membandel dan pelanggaran semakin besar, sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha," kata Nazarudin. (u1)
| Bolesa Sumbang Sapi Simetal untuk Hewan Kurban di Kabupaten Bangka Selatan |
|
|---|
| Harga Sawit di Bangka Selatan Merosot Tajam, Petani Kehilangan Semangat Panen |
|
|---|
| Anak-anak Desa Keposang Diajak ke Perpustakaan Bersama Abu Biru |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Pantau Kondisi Stok Pangan, Bahan Pokok Aman hingga 2 Bulan |
|
|---|
| Bangka Selatan Dirikan 53 Posbankum, Menteri Hukum Beri Penghargaan Bupati Riza Herdavid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260113-Nazarudin.jpg)