Selasa, 14 April 2026

Berita Bangka

Sidang Pledoi Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti kembali menjadi persidangan atas kasus sumpah palsu dan keterangan palsu yang menjeratnya.

(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
SIDANG PEMBACAAN PLEDOI - Sugesti, Komisioner Bawaslu Bangka saat mengikuti agenda sidang pembacaan pembelaan/pledoi di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (27/1/2026). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti kembali menjadi persidangan atas kasus sumpah palsu dan keterangan palsu yang menjeratnya. Didampingi kuasa hukumnya, Selasa (27/1), Sugesti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Pledoi tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Garin Sadewa. Dalam pledoi yang dibacakan, Garin memohon majelis hakim menyatakan Sugesti tidak terbukti bersalah. "Menyatakan terdakwa Sugesti tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Garin Sadewa.

"Melepaskan terdakwa Sugesti dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah replik. Tanggapan pledoi pihak Sugesti tersebut akan disampaikan dalam agenda pembacaan replik pada Rabu (4/2).

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti dituntut satu tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Sugesti dilaksanakan pada Selasa (20/1) siang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Didampingi oleh penasihat hukumnya, Sugesti hanya terdiam di kursi terdakwa. Sidang pembacaan tuntutan tersebut pun berlangsung singkat. "Menyatakan terdakwa Sugesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Marani Cahyanti, Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," lanjutnya.

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Sugesti, Garin Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembelaan secara tertulis. "Mengenai dakwaan jaksa penuntut umum, kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," ungkap Garin.

Lebih lanjut, agenda sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Sekadar informasi, dilansir dari sipp.pn-sungailiat.go.id, sidang perkara Sugesti dengan nomor perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl sudah dimulai dan bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu.

Dalam dakwaannya, terdakwa Sugesti pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili "dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana". Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved