Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Tujuh ASN Pemkab Basel Kena Sanksi Disiplin

Ketujuh ASN tersebut dijatuhi sanksi disiplin buntut dari kasus dugaan tindak kriminal, narkoba, dan indisipliner.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth. 

Selain itu, sanksi disiplin juga menyasar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Satu orang PPPK paruh waktu diduga terlibat kasus narkoba dan telah ditahan oleh Polres Basel.

BKPSDMD saat ini sedang memproses surat keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. 

Lisbeth menegaskan, seluruh proses pemberhentian sementara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, pegawai yang bersangkutan masih memiliki status dalam kepegawaian.

“Selama belum inkrah, mereka masih mendapatkan hak berupa gaji 50 persen. Setelah putusan pengadilan keluar dan salinan dari pengadilan serta kejaksaan kita terima, baru dilanjutkan ke tahap pemberhentian,” tutur Lisbeth.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengawasan disiplin pegawai kini makin ketat seiring penggunaan presensi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (Simpegnas) yang dikembangkan dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama dua tahun terakhir.

Simpegnas berfungsi sebagai sistem terintegrasi data kepegawaian ASN secara nasional untuk mengelola serta memantau berbagai aspek kepegawaian.

“Absensi sekarang sudah online dan dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore. Semua kehadiran terpantau, bahkan BKN bisa langsung mengaksesnya,” ujar Lisbeth. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved