Berita Bangka Selatan
Tujuh ASN Pemkab Basel Kena Sanksi Disiplin
Ketujuh ASN tersebut dijatuhi sanksi disiplin buntut dari kasus dugaan tindak kriminal, narkoba, dan indisipliner.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan sanksi disiplin kepada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Basel sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Ketujuh ASN tersebut dijatuhi sanksi disiplin buntut dari kasus dugaan tindak kriminal, narkoba, dan indisipliner.
“Ada tujuh orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang dikenakan sanksi disiplin pegawai sepanjang tahun 2025 dan awal tahun 2026,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Basel, Lisbeth, Jumat (30/1/2026).
Dari tujuh ASN itu, kata Lisbeth, sebanyak lima orang dikenakan sanksi disiplin pada 2025, dua orang lainnya pada Januari 2026. Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan penegakan sanksi disiplin.
Lisbeth menyebutkan, dari tujuh ASN yang dikenakan sanksi disiplin selama periode 2025 hingga awal 2026 tersebut, satu orang dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau PDHTAPS.
Pemberhentian ini dilatarbelakangi pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama.
Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, ASN tersebut telah melalui tahapan pembinaan dan sidang disiplin.
Pada sidang pertama, sang ASN diberi kesempatan evaluasi selama satu bulan, namun tetap tidak menunjukkan perubahan.
Karena tetap tidak masuk kerja, dilanjutkan ke sidang kedua dan diputuskan untuk PDHTAPS.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Pemkab Basel juga mencatat empat ASN yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Keempatnya terlibat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Bupati Basel, Justiar Noer, dan saat ini masih menjalani proses hukum.
“Untuk tahun 2025, ada empat orang ASN yang kita kenakan pemberhentian sementara karena dugaan kasus tipikor. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, baru kita proses pemberhentian tetap,” kata Lisbeth.
Di awal tahun 2026, penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemkab Basel kembali berjalan.
BKPSDMD mencatat satu kasus indisipliner yang telah disidangkan. Namun, sanksi tidak berlanjut ke tahap pemberhentian karena ASN yang bersangkutan memilih mengundurkan diri setelah menjalani sidang pertama.
Di sisi lain, terdapat dua ASN yang kembali terseret kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara.
| Lindungi Anak di Ruang Digital, Bangka Selatan Siap Implementasikan PP Tunas |
|
|---|
| Kapolres Bangka Selatan Pimpin Sertijab Tiga PJU, Kasi Humas dan Dua Kapolsek Berganti |
|
|---|
| Polisi dan Warga Gotong Royong Sembelih Hewan Kurban |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban, Belum Ada Temuan Penyakit |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Sesuaikan 4 Struktur OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250808-Lisbeth.jpg)