Berita Belitung
2026, BPN Belitung Targetkan Catat 1.500 Bidang Program PTSL
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Belitung menargetkan 1.500 bidang tanah.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Belitung menargetkan 1.500 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan dan 11 desa/kelurahan. Menariknya, pelaksanaan PTSL tahun ini lebih dominan menyasar kawasan perkotaan dengan sistem pemetaan modern menggunakan drone.
Ketua PTSL 2026 Kantor ATR/BPN Belitung, Moeh Tedy mengatakan, target 1.500 bidang tersebut tersebar merata di sejumlah wilayah. "Tahun ini target kita 1.500 bidang, tapi memang terbagi-bagi di desa dan kelurahan," kata Moeh Tedy, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan untuk Kecamatan Tanjungpandan, PTSL menyasar Kelurahan Tanjungpendam, Kelurahan Parit, Kelurahan Pangkal Lalang, serta Desa Air Merbau, Air Pelempang Jaya, Dukong, dan Air Saga. Sementara di Kecamatan Badau, PTSL difokuskan di Desa Air Batu Buding.
Sedangkan di Kecamatan Sijuk, program ini berjalan di Desa Tanjung Binga dan Desa Sungai Padang. "Jadi total ada di tiga kecamatan dan 11 desa dan kelurahan dengan target 1.500 bidang," jelasnya.
Moeh Tedy mengakui, target tersebut bukan pekerjaan ringan. Pasalnya, Kanwil ATR/BPN menargetkan PTSL 2026 selesai pada Juli. "Target kanwil itu PTSL kalau bisa selesai Juli 2026. Jadi ini tugas yang cukup berat karena 1.500 bidang harus selesai," ujarnya.
Demi mengejar target, pihaknya menggandeng tim dari desa dan kelurahan guna membantu proses pendataan di lapangan.
Moeh Tedy mengingatkan masyarakat agar menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pendaftaran PTSL. Di antaranya, fotokopi KTP dan KK, surat bukti tanah, fotokopi SPPT PBB dan surat pernyataan bermaterai. "Nanti masyarakat yang mendaftar akan diarahkan mengisi blanko terlebih dahulu," katanya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, PTSL 2026 di Belitung lebih banyak dilaksanakan di wilayah kota. "Tahun ini memang dominan di daerah kota seperti di beberapa kelurahan," ungkap Moeh Tedy.
Karena kondisi wilayah yang padat penduduk, sistem pemetaan dan pengukuran tanah pun dilakukan dengan drone. Sementara untuk wilayah lainnya, pengukuran dilakukan dengan mekanisme Klaster 3 (K3).
"K3 itu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya belum lengkap atau belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat langsung. Jadi hanya dicatat dalam buku tanah dan dipetakan," jelasnya. (dol)
| Jelang Porprov VII Babel, PS Beltim Cari 23 Pemain |
|
|---|
| Siasati Kenaikan Harga Plastik: Doni Kini Jual per Bungkus, Tak Lagi per Ikat |
|
|---|
| BPD Air Merbau Belitung Lantik Panitia Pilkades, Yudi Chandra: Jaga Netralitas |
|
|---|
| Film Pendek SMAN 1 Manggar Raih Juara II Nasional, Sutradara Riri Riza Nilai Langsung |
|
|---|
| Warga Meninggal Tersengat Listrik saat Tebang Pohon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260130-Proses-pendataan-permohonan-PTSL.jpg)