Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Dua Buronan Pencuri Sawit Diamankan Polisi

Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang mengamankan A (31) dan G (32), dua pelaku pencurian buah kelapa sawit.

Tayang:
Dokumentasi Bangkapos.com
BARANG BUKTI -- Barang bukti buah kelapa sawit dan mobil Suzuki Carry yang digunakan pelaku untuk mencuri kelapa sawit Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. 

KELAPA, BABEL NEWS - Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang mengamankan A (31) dan G (32), dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT BPL Sinar Mas. Setelah sempat buron satu bulan, kedua pelaku ditangkap di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/2) malam.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pengungkapan merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang sebelumnya terjadi di areal perkebunan PT BPL Sinar Mas.

"Kedua pelaku merupakan DPO Polsek Kelapa. Setelah menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Tempilang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," kata Yos Sudarso, Selasa (3/2).

Ia menambahkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. "Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp4.293.120," jelasnya.

Menurutnya, aksi pencurian itu diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli di Blok G39/40 PT BPL. Saat kejadian, pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 123 janjang tandan buah sawit. Satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved