Kamis, 23 April 2026

Berita Bangka Barat

Kejari Bangka Barat Blender 602,51 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bangkapos.com/Riki Pratama
PEMUSNAHAN--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, musnakan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Gedung Aula Kantor Kejari Bangka Barat, Kamis (5/2/2026) siang. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Gedung Aula Kantor Kejari Bangka Barat, Kamis (5/2) siang. Barang bukti dimusnahkan, berasal dari perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap periode Desember 2025-Februari 2026.

Pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan berbagai cara. Yakni narkotika diblender, barang lainnya dipotong, dibakar, serta dihancurkan dengan cara ditumbuk.

Kepala Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni mengatakan, pemusnahan dilakukan terkait barang rampasan yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht dalam upaya kelengkapan kejaksaan dalam menjalankan tugas. "Target kami adalah dengan pemusnahan barang bukti dilakukan, merupakan kelengkapan kesempurnaan kami dalam bertugas," kata Ahmad Patoni.

Ia menjelaskan, setelah proses penuntutan dilakukan dan putusan dijatuhkan oleh hakim, pihak kejaksaan kemudian melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. "Melaksanakan eksekusi, dari proses kami melakukan penuntutan, dan kemudian ada putusan dari hakim, maka kami melakukan eksekusi terhadap badan. Memasukan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan di Mentok, dan melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti itu sendiri dengan pemusnahan," jelasnya.

Ia menyampaikan, untuk barang bukti sabu mengalami kenaikan sebesar 181 persen dari tahun sebelumnya. Kemuduan ekstasi juga terjadi kenaikan sebesar 100 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan rincian, kasus narkotika 6 perkara dengan barang bukti sabu 602,51 gram, ekstasi 70,635 gram, kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) 10 perkara, senjata tajam 5 buah, dan Kamtibum dan TPUL 3 perkara.

Sementara, hasil lelang barang rampasan tindak pidana umum pada tanggal 4 Februari 2026 yang laku terjual sebanyak 7 item dengan total hasil lelang sebesar Rp3.452.929.961,00. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved