Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Belitung

Potensi Pajak Parkir di Belitung Belum Tergarap Maksimal 

Pajak parkir merupakan salah satu dari 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Tayang:
Editor: suhendri
Posbelitung.co
Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, KA Azhami. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pajak parkir merupakan salah satu dari 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun di Kabupaten Belitung, potensinya belum tergarap secara maksimal.         

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung, pada tahun 2025 realisasi pajak pakir hanya Rp253,4 juta dari target Rp355,6 juta. 

Meskipun tidak mencapai target, pada tahun 2026 target pajak parkir kembali naik yaitu Rp455.630.280.

"Sebenarnya kami dilematis. Karena kalau bicara pajak parkir, siapa pun yang menyediakan lahan parkir itu harus ditarik pajaknya, kalau tidak silakan digratiskan," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, KA Azhami, Sabtu (7/2/2026). 

Menurutnya, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memanggil beberapa petugas parkir untuk bekerja sama.

Hanya saja, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum tercapai. 

Azhami tak menampik bahwa pemungutan pajak parkir di badan jalan, khususnya di jalan provinsi dan pusat, terkendala kewenangan. 

"Tetapi kan mereka ada memungut di halaman pertokoan sepanjang jalan itu. Mekanismenya bisa berkontrak dengan kami, tetapi nantilah kami bicarakan lagi," katanya.

"Sebenarnya potensinya memang ada, tahun ini akan kami maksimalkan lagi," ucapnya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved