"Apabila ada masyarakat yang urgent untuk dilakukan penanganan lebih intensif, masyarakat bisa menginformasikan ke rumah sakit ataupun ke dinas sosial," ujar Nasrullah, Rabu (11/2).
Nasrullah membeberkan surat rujukan atau surat keterangan berobat dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dapat diteruskan ke Dinas Sosial. Hal ini sebagai dasar pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Proses tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Reaktivasi PBI JKN merupakan proses untuk mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar kembali aktif.
Meski demikian kata Nasrullah, peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data PBI JKN paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN. Pemutakhiran ini penting untuk memastikan status kepesertaan tetap valid dan tidak kembali dinonaktifkan di kemudian hari. (u1)