Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

PBI JKN Milik 3.863 Warga Basel Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Pemda Jamin Layanan Kesehatan Aman

Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara nasional turut berdampak ke Kabupaten Bangka Selatan.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, Nasrullah. 

"Apabila ada masyarakat yang urgent untuk dilakukan penanganan lebih intensif, masyarakat bisa menginformasikan ke rumah sakit ataupun ke dinas sosial," ujar Nasrullah, Rabu (11/2).

Nasrullah membeberkan surat rujukan atau surat keterangan berobat dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dapat diteruskan ke Dinas Sosial. Hal ini sebagai dasar pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Proses tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Reaktivasi PBI JKN merupakan proses untuk mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar kembali aktif. 

Meski demikian kata Nasrullah, peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data PBI JKN paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN. Pemutakhiran ini penting untuk memastikan status kepesertaan tetap valid dan tidak kembali dinonaktifkan di kemudian hari. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved