Senin, 13 April 2026

Berita Bangka

Warga Miliki Hak Berobat, RSUD Depati Bahrin Jamin Pengobatan Non-penerima PBI JK

RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka berkomitmen tetap melayani pasien meskipun tidak terdaftar sebagai peserta PBI-JK.

(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Direktur RSUD Depati Bahrin, dr Yogi Yamani. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka berkomitmen tetap melayani pasien meskipun tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

"Kami tetap memberikan pelayanan maksimal kepada pasien miskin atau yang terdampak graduasi PBI JK terutama pasien miskin yang mengindap penyakit kronis," kata Direktur RSUD Depati Bahrin, dr Yogi Yamani, Kamis (12/2).

Ia menyebut, pasien miskin yang dikeluarkan status kepesertaannya dari PBI JK tetap mempunyai hak untuk berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Depati Bahrin. Terlebih lagi, Kabupaten Bangka saat ini sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) sehingga untuk berobat cukup datang dan mendaftar menggunakan KTP. 

"Cukup mendaftar dengan bukti KTP, proses kelengkapan administrasi jaminan kesehatan dapat menyusul," jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya berdasarkan regulasi yang ada dari Kemenkes RI, proses rujukan berobat ke rumah sakit juga tidak lagi berdasarkan tipe rumah sakit. "Jadi nanti sistem rujukannya bukan lagi dari C ke B, B ke A, tapi nanti berbasis kompetensi rumah sakit," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan penduduk Kabupaten Bangka mendadak dikeluarkan datanya dari kepesertaan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penghapusan data sebanyak 6.057 jiwa masyarakat Kabupaten Bangka itu dilakukan Kementerian Sosial dan terjadi hampir di seluruh Indonesia. Program PBI-JK tersebut selama ini dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa menyebut, hal ini tentu akan berimbas kepada masyarakat penerima manfaat bantuan PBI-JK tersebut. "Persoalannya, masyarakat yang sedang dirawat atau sakit untuk mendapatkan perawatan, ternyata BPJS-nya tidak aktif lagi," kata Mo, sapaan akrabnya, Senin (9/2).

Diakuinya, hal ini harus dipikirkan supaya masyarakat penerima manfaat BPJS Kesehatan melalui program PBI JKN itu dapat kembali menerima perawatan saat berobat.

Bupati Bangka, Fery Insani menuturkan, masalah yang selalu terjadi adalah ketika masyarakat yang sudah mampu seharusnya keluar dari program PBI dan membayar BPJS Kesehatan mandiri. "Ini yang kita imbau, kalau yang sudah mampu silakan mandiri (membayar iuran BPJS kesehatan-red)," ujar Fery Insani.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, pihaknya akan semaksimal mungkin untuk membantu meng-cover iuran BPJS Kesehatan. "Insya Allah mudah-mudahan juga kolaborasi dengan Provinsi. Itu bagian dari upaya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Fery Insani menegaskan, tidak boleh ada masyarakat yang tidak terlayani jaminan kesehatan, dengan catatan yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut adalah yang benar-benar membutuhkan. "Kita komitmennya begitu. Saya selalu mengatakan, hidup itu sehat dulu, baru kita bisa bangun ekonominya, karena orang enggak bisa bekerja kalau sakit," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved