Berita Belitung
Polres Belitung Sita Dua Juta Batang Rokok Ilegal
Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengamankan satu unit truk bermuatan ribuan rokok ilegal pada Jumat (13/2).
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengamankan satu unit truk bermuatan ribuan rokok ilegal pada Jumat (13/2). Truk kuning dengan bak panjang itu diamankan dalam kondisi parkir di tanah kosong wilayah Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam bak truk, tersusun rapi ratusan dus persegi tertutup terpal. Saat diamankan, tidak ada supir di sekitar lokasi. Bahkan plat nomor kendaraan juga tidak ada. Setibanya di Mapolres Belitung, muatan truk satu per satu langsung dibongkar dan dipindahkan ke ruangan.
Setelah dihitung, Satreskrim menemukan hampir dua juta batang rokok ilegal atau tepatnya 1.960.000 batang rokok ilegal. Jika ditafsirkan dalam harga cukai rokok Rp746 per batang, maka nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
"Ini penafsiran kami sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari 1.960.000 batang rokok ilegal ini sekitar Rp1,4 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma.
Ia menjelaskan setelah dibongkar, truk kuning tersebut bermuatan 148 dus dengan rincian 144 dus coklat besar dan 34 dus putih kecil. Kemudian, dalam satu dus coklat besar itu berisi 80 slop rokok, maka jika dikalikan 144 dus, berjumlah 9.120 slop rokok.
Sedangkan satu kardus putih kecil berisi 20 slop, jika dikalikan 34 dus, berjumlah 680 slop rokok. Sehingga secara keseluruhan kardus berisi 9.800 slop rokok. Jika dikonfersikan dalam bungkus, maka totalnya 98.000 bungkus rokok.
Dikonversikan kembali ke batang rokok, maka total keseluruhannya menjadi 1.960.000 batang rokok. "Semua rokok ini terdiri dari 42 merek, dengan rincian 20 merek tidak ada label kesehatan dan 22 merek tidak ada cukai," jelasnya.
I Made Yudha Suwikarma menjelaskan kronologis penemuan truk tersebut. Awalnya ia juga tidak menyangka, temuan rokok ilegal tersebut mencapai angka fantastis dan disebut-sebut mencetak sejarah baru di Belitung.
"Jadi pada saat ditemukan, truk itu tanpa plat nomor, tidak ada sopir dan lainnya. Kami juga bertanya ke warga sekitar, ternyata truk itu sudah berada di lokasi semenjak subuh tadi," ujarnya.
Ia menjelaskan awalnya Unit Tipidter mendapat informasi masyarakat terkait adanya truk yang diduga bermuatan rokok ilegal. Kemudian, Unit Tipidter bekerja sama dengan Sat Intelkam dan Bea Cukai mendalami informasi tersebut.
Setelah dicek, rombongan menemukan satu unit truk parkir di tanah kosong dengan kondisi bak tertutup terpal sekitar pukul 15.00 WIB. Tetapi di lokasi tidak terlihat sopir dan bahkan plat nomor juga tidak terpasang. "Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam bak truk bermuatan tumpukan kardus. Kami cek ternyata kardus itu berisi rokok diduga ilegal," kata I Made Yudha Suwikarma.
Akhirnya truk dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pembongkaran. Ia menegaskan, jajarannya tetap akan melakukan penyelidikan terkait asal muasal truk tersebut. "Kami akan terus dalami terkait kepemilikan barang tersebut dan mudah-mudahan kami bisa mengungkap siapa aktor dibalik penyeludupan rokok diduga ilegal ini," katanya. (dol)
| Pemkab Belitung Timur Gandeng BRIN Kaji Arsip Sejarah Daerah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penipuan di Keciput Masuk Babak Baru, Mantan Kades Dititip di Lapas Tanjungpandan |
|
|---|
| Prevalensi Stunting di 5 Desa Beltim di Atas Target 15,38 Persen, Renggiang Tertinggi |
|
|---|
| 178 Atlet Pelajar Berlaga di O2SN Belitung Timur 2026 |
|
|---|
| Beltim Sediakan Kuota 3.221 Siswa SD/MI dan 2.439 Siswa SMP/MTs di SPMB 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260213-Satreskrim-Polres-Belitung.jpg)