Kamis, 23 April 2026

Berita Bangka Selatan

Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadan, Riza: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tahun 2026.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tahun 2026. Penyesuaian jam kerja tersebut mulai berlaku pada Kamis (19/2). Kendati disesuaikan pelayanan publik dipastikan akan tetap berjalan optimal.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menjelaskan, pada hari kerja normal ASN bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu. Namun, selama Ramadan jam kerja efektif ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu atau berkurang lima jam. Ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN," kata Riza Herdavid, Rabu (18/2).

Menurutnya, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja dan OPD yang menerapkan enam hari kerja. 

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. 

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, kata Riza Herdavid, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. "Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," jelas Riza Herdavid.

Ia menegaskan, meskipun jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas, jumlah jam kerja efektif tetap wajib dipenuhi. Ia menyebutkan, baik OPD dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu. Khusus untuk satuan pendidikan, pengaturan jam kerja dan kegiatan sekolah dapat diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah terkait. 

Menurutnya, ketentuan jam kerja efektif tetap harus menjadi acuan. Ia juga menekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan penyesuaian jam kerja ini tidak berdampak pada penurunan disiplin, produktivitas, maupun kinerja ASN. 

Ia mengingatkan, tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. "Penyesuaian jam kerja tidak boleh menjadi alasan terganggunya layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Riza Herdavid mewanti-wanti agar pelayanan publik di seluruh unit kerja tetap berjalan optimal selama Ramadan. Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja pemerintahan. "Tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," pungkas Riza Herdavid(u1)

Bukan Alasan Malas
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan memastikan pemangkasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran disiplin kerja. Meskipun jam kerja dikurangi lima jam per minggu, pengawasan dan tanggung jawab ASN justru harus semakin diperkuat. Kebijakan tersebut guna memperkuat integritas dan tanggung jawab ASN.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid berujar kebijakan pemangkasan jam kerja bertujuan menyesuaikan ritme kerja ASN. Bukan untuk menurunkan etos kerja ASN selama bulan puasa. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah harus dapat memastikan kehadiran, kedisiplinan, serta capaian kinerja ASN tetap terjaga.

"Jam kerja boleh disesuaikan, tapi disiplin dan tanggung jawab tidak boleh berkurang," ujar Riza Herdavid, Rabu (18/2).

Menurut Riza Herdavid, penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan yang diatur secara nasional dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan, efektivitas kerja tidak diukur dari lamanya waktu berada di kantor, melainkan dari hasil dan kinerja yang dicapai. Setiap ASN harus mampu memanfaatkan waktu kerja yang lebih singkat dengan perencanaan dan pengelolaan tugas yang lebih baik.

"Kita ingin jam kerja yang lebih singkat ini bisa disesuaikan dengan kinerja yang lebih efektif," ucapnya.

Diakuinya, ASN diminta tetap menjaga profesionalisme selama menjalankan ibadah. "Puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja. Justru ini saatnya memperkuat nilai pengabdian," sebutnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved