Minggu, 7 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

JPU Tuntut Dedy Yulianto Dua Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Dedy Yulianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Terdakwa Deddy Yulianto (kemeja putih), saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dedy Yulianto, yang tersandung kasus dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Provinsi Babel periode 2014-2019, akhirnya dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Dedy Yulianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedy Yulianto selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Eko Putra Astaman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, jaksa juga menuntut Dedy Yulianto untuk membayar uang pengganti dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp354 juta, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Kami berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dedy Yulianto patut dicela atau pada saat melakukan perbuatan, terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid van den persoon). Dengan demikian, terdakwa memiliki kesalahan pada saat melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Eko.

"Setelah kami menguraikan pembuktian adanya perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan di dalam anasir delik yang didakwakan dan menguraikan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, maka kami berpendapat bahwa syarat objektif dan syarat subjektif pemidanaan telah dapat dipenuhi pada diri terdakwa Dedy Yulianto, Untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tuturnya. 

Eko menyebutkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukannya pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif serta tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

"Untuk terdakwa, kita berikan kesempatan untuk menanggapi atau nota pembelaan atas tuntutan dari penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini, didampingi dua hakim anggota, Mhd Takdir dan Khairul Rizal.

"Baiklah Yang Mulia, kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi," kata Gideon Manurung, penasihat hukum Dedy Yulianto. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved