Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Selatan

Basel Optimalkan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Potensi Rp2,5 M per Tahun  

Pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Bangka Selatan perlu dioptimalkan mengingat masih besarnya potensi penerimaan pajak tersebut

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Bangka Selatan perlu dioptimalkan mengingat masih besarnya potensi penerimaan pajak tersebut.

Meski potensi produksi sarang burung walet mencapai di atas lima ton per tahun, realisasi penerimaan pajaknya masih jauh dari angka ideal. 

Hal itu menjadi perhatian lebih Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi bersama kejaksaan dipilih untuk mendorong kesadaran para pengusaha memenuhi kewajiban pajak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengatakan, berdasarkan data Balai Karantina, pada tahun 2024 tercatat sekitar tujuh ton sarang burung walet yang masuk melalui jalur karantina.

Sementara itu pada 2025, produksi yang tercatat mencapai 5,9 ton. Angka tersebut belum termasuk produksi yang keluar melalui pintu-pintu lain.

Hefi menambahkan, dengan ketentuan pajak sebesar 10 persen dari nilai produksi, potensi penerimaan daerah mencapai miliaran rupiah per tahun.

Jika rata-rata harga sarang burung walet sekitar Rp5 juta per kilogram, maka dari asumsi produksi minimal 5 ton saja, nilai perputaran usaha bisa mencapai sekitar Rp25 miliar.

Dari angka tersebut, potensi pajaknya  diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar per tahun.

“Potensi pajak burung walet ini produksinya setiap tahun di atas 5 ton. Kalau rata-rata kita hitung Rp5 juta per kilogram, kurang lebih bisa mencapai Rp2,5 miliar per tahun untuk pajaknya,” kata Hefi kepada Bangka Pos, Jumat (27/2/2026).

Namun, lanjut dia, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut masih jauh dari ideal. Selama ini, penerimaan pajak sarang burung walet yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp100 juta per tahun. 

Menurut Hefi, kondisi tersebut semacam anomali penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet.

 Ia menegaskan, optimalisasi pemungutan pajak sarang burung walet penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Hefi tak menampik terdapat berbagai faktor yang memengaruhi belum optimalnya penerimaan pajak tersebut. Di antaranya ketidaktahuan masyarakat terhadap kewajiban pajak, belum paham mengenai tata cara pelaporan, hingga kemungkinan belum optimalnya mekanisme penagihan di internal pemerintah daerah.

Hefi mengatakan, pihaknya saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif. Para pengusaha burung walet diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kita lebih ke pendekatan. Kita sosialisasi dan mengundang para pengusaha burung walet,” ujar Hefi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved