Berita Bangka
Zakat Fitrah Kabupaten Bangka Rp42 Ribu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Besaran zakat fitrah Kabupaten Bangka ditentukan dengan besaran 2,7 kilogram beras per orang. Hal ini sesuai dengan perkembangan harga-harga bahan pokok.
"Kalau diuangkan, besarannya adalah Rp42 ribu per orang. Jadi dibayar sesuai dengan jumlah orang yang ada di rumah. Kalau yang masih anak-anak maka dibayarkan orangtuanya," kata Ketua Baznas Bangka, M Nasir Hasan, Kamis (5/3).
Dirinya menyebut, nominal besaran zakat fitrah tahun ini lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Hal itu berkenaan mengikuti perkembangan harga bahan pokok. "Kita tidak naik, justru tahun ini kita turunkan. Tahun lalu itu Rp42.500 nilainya, sekarang Rp42 ribu," jelasnya.
Diakuinya, semakin banyak zakat yang dikumpulkan Baznas, semakin banyak itulah yang akan kita distribusikan untuk membantu masyarakat. "Di situlah kita bisa membantu proposal masyarakat, baik pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masih banyak lagi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam mempermudah pengumpulan zakat dari masyarakat, pihaknya juga menugaskan para UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) ke masjid-masjid di Kabupaten Bangka. "Sudah kami bikinkan SK pengumpulannya, ada banyak petugas UPZ di masjid-masjid," ujarnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Ketua-Baznas-Bangka-M-Nasir-Hasan.jpg)