Jumat, 24 April 2026

Berita Kriminal

Satreskrim Polres Bangka Bongkar Kasus Fidusia

Sebanyak 8 unit motor disusun berjejer rapi di depan gedung Satreskrim Polres Bangka, Jumat (6/3) siang. Motor-motor itu tampak masih baru.

Bangkapos.com
UNGKAP KASUS FIDUSIA -Satreskrim Polres Bangka dalam konferensi pers ungkap kasus fidusia terhadap 8 unit sepeda motor, Jumat (6/3). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Sebanyak 8 unit motor disusun berjejer rapi di depan gedung Satreskrim Polres Bangka, Jumat (6/3) siang. Motor-motor itu tampak masih baru. Sebagian besar motor-motor berasal atau keluaran tahun 2025. Beberapa unit motor lainnya bahkan ada yang belum memiliki plat.

Delapan unit motor yang terdiri dari 5 unit Yamaha Nmax dan 3 unit Yamaha Filano itu dipamerkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus fidusia yang berhasil diungkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Reka Oktorida.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani menyebut, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi debitur untuk kemudian diperiksa. "Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi debitur, jumlahnya ada enam orang," kata Mauldi Waspadani.

Ia menjelaskan, modus dari kejahatan fidusia tersebut yakni para debitur mengajukan kredit. Kemudian, setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak satu atau dua kali, motor-motor tersebut kemudian dibawa pergi atau digelapkan kepada orang lain.

Sebagian besar motor-motor tersebut diamankan pihak kepolisian dari Unit Tipidter Polres Bangka dari sejumlah tempat, namun sebagian besar dari Desa Ranggas, Bangka Selatan. "Untuk dugaan awal, beberapa pelaku memang merupakan sindikat. Karena terindikasi hanya membayar DP plus satu kali cicilan, kemudian barang tersebut dipindahtangankan," jelasnya.

Selain mengamankan delapan unit kendaraan tersebut, selanjutnya proses penanganan perkara akan terus ditindaklanjuti, termasuk berkenaan dengan kemungkinan penetapan tersangka ke depannya.

Ia menyebut, dari peristiwa itu, pasal yang diterapkan yakni pasal 35 atau pasal 36 Jo pasal 23 ayat 2 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. "Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved