Berita Kriminal
Sidang Korupsi di BWS PUPR Babel, 5 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU menilai, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 senilai Rp30.493.393.000 dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Kelima terdakwa tersebut adalah Kalbadri, Rudy Susilo, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, dan Susi Hariany.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026), mantan Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di BWS PUPR Babel periode 27 Mei 2022-12 Juni 2023, Kalbadri, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Kalbadri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalbadri berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU Desy Eprianti dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026).
Kalbadri juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp265 juta dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebesar Rp 265 juta, sebagaimana Barang Bukti Nomor 284 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan.
"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," ujar Desy.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023-2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Babel Nomor PE.03.03/SR-478/PW29/5/2025 tanggal 7 Oktober 2025, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp9.227.236.069.
Sebelum surat tuntutan dibacakan telah dilakukan pengembalian sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp9.227.236.069.
Perinciannya, tahap penyidikan pada 21 Oktober 2025 di kantor Kejati Babel, Khareza selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka telah menerima penitipan pengembalian kerugian negara berupa uang tunai Rp7.341.443.000 dari Bendahara Penerima Kejati Babel, selanjutnya dititipkan ke RPL 015 Kejari Bangka pada Bank BRI dengan nomor rekening 0324 01000805 305 untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Pada tahap penuntutan, para saksi maupun terdakwa telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara dengan total uang titipan Rp 1.885.793.291 tidak menjadi barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan, namun uangnya telah diterima bendaharawan khusus penerima pada Kejaksaan Negeri Bangka berdasarkan berita acara penyerahan titipan uang pengganti yang disetorkan ke RPL 015 Kejari Bangka pada Bank BRI dengan Nomor Rekening 0324 01000805 305, akan menjadi pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan.
Dengan demikian, haruslah diperhitungkan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara sehubungan perkara a quo untuk kemudian disetorkan oleh jaksa penuntut umum ke rekening kas negara setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
4 terdakwa lain juga dituntut
Empat terdakwa lainnya, Rudy Susilo, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, dan Susi Hariany juga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (11/3/2026).
Mantan PPK Mandiri OP II SDA Wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 Mohamad Setiadi Akbar, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa penuntut umum menilai, Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260311_Lima-terdakwa.jpg)