Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bangka

Disnakerperindag Bangka Buka Posko Pengaduan THR, Belum Ada Laporan Masuk

Disnakerperindag Kabupaten Bangka membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di momentum jelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi ini.

Tayang:
Bangkapos.com
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di momentum jelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi ini. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, posko ini dibuka untuk mengakomodir pengaduan masyarakat perihal THR yang tidak dibayarkan perusahaan sehingga dapat dicarikan solusinya.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia menyebut, posko tersebut sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu di kantor Disnakerperindag Bangka. "Dan kalau yang mau melapor, misalnya sampai Lebaran belum dapat THR, maka habis Lebaran pun tetap bisa melapor, karena itu hak mereka," kata Insyira Subagia, Rabu (11/3).

Ia menyebut, hingga hari ini belum ada laporan yang masuk terkait pengaduan atau keluhan pembayaran THR. Diakuinya, berdasarkan yang terdata dalam program IKOPENA (Inovasi dan Kolaborasi Pengentasan Pengangguran), jumlah perusahaan di Kabupaten Bangka ada sebanyak 80 perusahaan.

"Sebenarnya perusahaan ada banyak, ada ratusan, cuma kalau yang terdata di IKOPENA ada 80 perusahaan," jelasnya.

Lebih lanjut, jika nantinya diterima laporan adanya perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, pihaknya di Disnakerperindag dapat memanggil kedua belah pihak. "Kalau ada laporan, nanti kita mediasi, kita cari solusinya bersama-sama mau seperti apa, nanti akan ada timnya juga," ujarnya.

Namun apabila mediasi secara kekeluargaan tidak berhasil, maka tim akan menggunakan aturan tertentu yang lebih mendalam. Termasuk memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan. "Tetap akan ada langkah-langkah selanjutnya. Ada tim menangangi ranah itu," tambahnya.

Kelengkapan dokumen
Sebelum membuat laporan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR), ada beberapa dokumen atau berkas yang perlu dibawa. Dokumen-dokumen tersebut perlu dipersiapkan ketika hendak membuat laporan pengaduan ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka.

Insyira Subagia mengatakan, pengaduan THR dapat dilakukan segera setelah batas waktu pembayaran terlewati, yaitu paling lambat H-7 sebelum hari raya. Posko pengaduan resmi dari Kemnaker atau Disnaker setempat biasanya sudah dibuka sejak awal Ramadan hingga beberapa hari setelah Lebaran.

"Segera lakukan pengaduan jika perusahaan tidak membayar, menunda, atau membayar kurang dari ketentuan setelah H-7 Lebaran," ungkapnya.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu dibawa yakni kontrak kerja, slip gaji, mutasi rekening (jika ada), dan identitas diri. Dirinya pun meminta masyarakat yang melapor ke posko untuk membawa bukti-bukti yang lengkap sehingga bisa ditindaklanjuti.

"Pastikan melaporkan dengan bukti yang lengkap agar pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," jelasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved