Berita Pangkalpinang
Pembahasan Perda IPR Babel, Pansus Bakal Sambangi Bappebti
Penyusunan peraturan daerah (perda) terkait IPR Bangka Belitung bakal rampung dalam waktu dekat.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Imam Wahyudi mengatakan, penyusunan peraturan daerah (perda) terkait IPR Bangka Belitung bakal rampung dalam waktu dekat.
Pihaknya masih akan menyambangi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Kementerian Perdagangan dalam rangka mempertajam pasal-pasal yang akan dimuat di dalam Perda IPR tersebut.
"Kita masih ada waktu untuk jadwal pembahasan, untuk pansus kita garap mungkin di bulan April," kata Imam, Kamis (26/3/2026).
Dalam pembahasan perda tersebut, pihaknya juga menerima masukan dan saran dari seluruh komponen.
Imam menyebut, salah satu poin dalam pembahasan Perda IPR yakni mempertegas pembinaan dan pengawasan yang tak hanya dilakukan pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.
"Jadi harus sama-sama mengisi agar lingkungan kita tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai kerusakan yang sudah akut itu kemudian ditambah untuk di masa-masa mendatang karena kasihan dengan anak cucu kita," ujarnya.
Selain itu, tanggung jawab terhadap jaminan reklamasi dan pascatambang juga akan kembali dipertegas.
"Jadi kalau belum ada jaminannya IPR, maka belum bisa atau tidak dikeluarkan izinnya,” kata Imam.
“Penataan lingkungan juga kita sangat konsen, termasuk kepastian hukum bagi kawan-kawan yang ingin menambang yang selama ini mungkin belum jelas zonanya, belum jelas titiknya, belum jelas lokasinya," lanjutnya.
Imam juga menyinggung soal sanksi yang telah dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Untuk sanksi yang dimuat di Perda IPR, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana,” katanya.
Dia menjelaskan, sanksi administratif bukan hanya peringatan, tetapi juga bisa dicabut izinnya sehingga tidak boleh menambang lagi.
“Kalau sanksi pidana kalau misalkan terindikasi, maka dia harus kena dendanya bukannya Rp20 juta seperti usulan, tetapi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup pun minimal Rp1 miliar," ujar Imam.
"Panduannya sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, saran dan masukannya seperti itu. Termasuk pidana, mungkin tidak cukup hitungan bulan atau satu tahun. Pidananya juga berat karena menyangkut sekali lagi kerusakan lingkungan, serta menyangkut masa depan anak cucu kita," tuturnya.
Panitia khusus berharap, ketika Perda IPR telah disahkan, seluruh pihak dapat mengikuti aturan sesuai dengan pasal-pasal yang telah dimuat. (riz)
| 143 Warga Pangkalpinang Terima Bantuan Beras hingga Perlengkapan Mandi |
|
|---|
| 76 CPNS Kanwil Kemenag Babel Dilantik Jadi PNS, Pril Marori Ingatkan soal Tanggung Jawab Moral |
|
|---|
| Menteri Hukum Dorong Perguruan Tinggi di Babel Buka Program Studi Kenotariatan |
|
|---|
| Menkum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Akses Keadilan Kian Dekat Masyarakat |
|
|---|
| Indeks Demokrasi Indonesia Bangka Belitung Masuk Kategori Tinggi, di Atas Rata-rata Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260326_Imam-Wahyudi.jpg)